FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 12-2020

    4692

    Percepat Pemerataan Akses 4G, Pemerintah Alokasikan APBN Bangun BTS

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo – Pemerintah akan melakukan intervensi dengan menambah alokasi dana pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) 4G di seluruh desa yang belum terjangkau layanan telekomunikasi. Dana APBN 2021 dan 2022 untuk pemerataan akses jaringan telekomunikasi 4G itu  akan melengkapi alokasi  Universal Service Obligation (USO).

    “Ada sekitar 12.500 desa yang belum mendapatkan layanan 4G. Ini akan diselesaikan hingga akhir 2022,” ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail pada sambutan ICTStand Sharing Session, yang berlangsung virtual dari Jakarta, Kamis (17/12/2020).

    Upaya percepatan koneksi internet ke seluruh pelosok tanah air dilakukan dengan mempersiapkan infrastruktur agar operator telekomunikasi dapat melayani masyarakat hingga ke pelosok. Tidak cukup dengan intervensi APBN, pemerintah juga menyiapkan regulasi baru yang sudah dimasukkan dalam Undang-undang Cipta Kerja untuk memberikan ruang bagi industri berinovasi dalam mempercepat proses transformasi digital.

    Ismail menjelaskan, selama bertahun-tahun, infrastuktur telekomunikasi dibangun oleh para pelaku usaha (operator telekomunikasi). Mereka sudah membangun ribuan kilometer jaringan serat optik dan ratusan ribu BTS. Namun, mengingat kini infrastruktur harus tersedia dimana-mana dengan kualitas yang terbaik dan biaya terjangkau, pemerintah harus melakukan upaya percepatan.

    Bila biasanya pembangunan infrastruktur pasif dilakukan oleh operator telekomunikasi, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah akan melakukan upaya lebih aktif untuk menyiapkannya. “Dengan berbagi kemudahan dalam perizinan, bila perlu ikut membangun infrastruktur pasif untuk mempercepat penggelaran jaringan oleh operator telekomunikasi,” jelasnya.

    UU Cipta Kerja juga memungkinkan berbagai kemudahan dalam bentuk kerja sama, agar infrastruktur yang dibangun oleh operator telekomunikasi dapat dikerjasamakan satu dengan lainnya. “Tidak ada lagi aturan yang membatasi terjadinya kerja sama infrastruktur aktif,” uangkapnya.

    Upaya pemerintah tersebut, guna mengantisipasi percepatan transformasi digital. Perubahan aktivitas dari ruang konvensional ke digital. Percepatan transformasi digital di industri 4.0 untuk mengantisipasi perubahan produksi dan pemasaran yang diperlukan, sehingga aktivitas dilakukan melalui ruang digital.

    Proses pertama transformasi digital dimulai dengan mendigitalkan informasi menjadi sebuah konten. Kemudian dilanjutkan dengan digitalisasi, yakni upaya memanfaatkan teknologi digital dalam berbagai proses aktivitas. Dalam dunia usaha, ini merupakan suatu tujuan untuk penghematan biaya dan membuka ruang revenue baru.

    Pandemi Covid-19 mempercepat proses transformas digital, karena masyarakat harus survive dalam perubahan. Apalagi ekonomi di seluruh dunia mengalami kontraksi luar biasa, sehingga Indonesia harus cepat melakukan transformasi digital demi terhindar dari resesi ekonomi. “Unsur terpenting dalam proses transformasi digital itu adalah ketersediaan konektivitas internet. Infrastruktur merupakan prasyarat yang harus disediakan terlebih dahulu agar masyarakat bisa masuk ke dunia digital,” jelas Ismail.

    Webinar ICTStand Sharing Session mengusung tema Tren Teknologi Perangkat Telekomunikasi dalam Era Digital. Hadir empat narasumber, yaitu Subkoordinator Standar Infrastruktur Radio Cahya Kania Purawijaya yang memaparkan tentang Internet of Things, dilanjutkan Subkoordinator Infrastruktur Non Radio Fajar Prasanti membahas Kesiapan Regulasi dan Keamanan Perangkat 5G. Berikutnya, Dimas Agung Prasetyo dan Adhitya Widyatama, yang masing-masing membahas seputar Big Data di Era Transformasi Digital dan Standardisasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

    Kegiatan Webinar juga disiarkan secara live melalui saluran Youtube Ditjen SDPPI.

    Berita Terkait

    Perkuat Kelembagaan, Kominfo Kaji Revisi UU KIP

    Dirjen IKP Kementerian Kominfo berharap berbagai diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan seperti Komisi Informasi, badan publik, m Selengkapnya

    Lanjutkan Program Prioritas Nasional, Kominfo Percepat Pemerataan Akses Internet

    Kementerian Kominfo capaian penyelesaian pembangunan BTS 4G berdasarkan data per 16 Juli 2023 sudah beroperasi 4.343 titik termasuk adanya Selengkapnya

    Transformasi Digital dan Pemerataan Akses Internet Kunci Indonesia Maju 2045

    Konektivitas yang cepat dan merata akan membuka peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi digital untuk meningka Selengkapnya

    Sinkronkan Pemahaman, Kominfo Sosialiasikan UU Cipta Kerja

    Agar terbangun kesamaan persepsi dalam penanganan ataupun penindakan terhadap penggunaan alat/perangkat telekomunikasi. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA