FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 12-2020

    2953

    [HOAKS] Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS adalah Membawa BPKB atau Sertifikat Tanah

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar informasi terkait teknis pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS dengan menyebutkan bahwa salah satu syarat pencairannya adalah dengan membawa BPKB atau Sertifikat Tanah.

    Faktanya, melalui akun Twitter resmi @Kemenag_RI, Kementerian Agama RI menyatakan bahwa informasi tersebut Hoaks. Dilansir dari Kompas.com, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain menjelaskan cara mencairkan BSU bagi guru honorer madrasah adalah guru honorer Kemenag datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu Bank BRI/BRI Syariah dengan membawa KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai. Kemudian, guru honorer bisa mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di Bank BRI/BRI Syariah. Setelah proses itu selesai, guru honorer akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

    KATEGORI: HOAKS

    Link Counter:

    https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1338678774187999232

    https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/15/152800965/-klarifikasi-bpkb-sertifikat-tanah-tak-masuk-syarat-pencairan-bsu-guru?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter

    https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/ragam/pr-1131112662/bsu-guru-madrasah-non-pns-bisa-cair-bila-membawa-sertifikat-inilah-komentar-dari-kemenag-ri

    Berita Terkait

    [HOAKS] Indonesia adalah Negara dengan Utang Terkecil di Dunia

    Selengkapnya

    [HOAKS] Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Mempromosikan Obat Hipertensi

    Selengkapnya

    [HOAKS] Video Proses Penandatanganan Bukti Pelunasan Utang Indonesia Ke Cina

    Selengkapnya

    [HOAKS] Cara Deteksi Stroke dengan Gerakan Jari Tangan

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA