Pemerintah Imbau Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Covid-19 di Akhir 2023
Dengan menerapkan protokol kesehatan diharapkan aktivitas masyarakat terutama wisatawan di destinasi pariwisata dan sentra ekonomi kreatif d Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Pemerintah kembali melakukan revisi atas cuti bersama tahun 2020. Revisi ini dilakukan dengan mengurangi jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama Idulfitri 1441 H yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap.
“Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu pada Kamis, 31 Desember 2020,” jelas Atmaji di Jakarta, Rabu (02/12/2020).
Dengan demikian, cuti bersama di akhir tahun 2020 hanya menjadi dua hari, dari yang sebelumnya lima hari. Pengurangan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.
Perubahan cuti bersama ini tertuang dalam SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini berlaku mulai 1 Desember 2020.
Atmaji menjelaskan setelah SKB ini, akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.
Atmaji kembali mengingatkan bahwa maksud dari pengurangan cuti bersama ini adalah untuk mencegah adanya lonjakan positif Covid-19. Untuk itu, apabila tidak memiliki kepentingan mendesak, diharapkan para ASN, keluarga, dan masyarakat tidak berpergian agar tidak tertular Covid-19 dan menciptakan klaster baru.
“Namun, jika memiliki kepentingan mendesak, agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjalankan 3M, termasuk menghindari kerumunan,” ungkap Atmaji.
Dengan menerapkan protokol kesehatan diharapkan aktivitas masyarakat terutama wisatawan di destinasi pariwisata dan sentra ekonomi kreatif d Selengkapnya
Kepala Negara mengingatkan jajarannya untuk mempersiapkan segala hal dalam menghadapi libur Natal dan tahun baru (Nataru), utamanya yang ber Selengkapnya
Keputusan Presiden mengatur perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Selengkapnya
Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari libur adalah untuk memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awa Selengkapnya