Video Kerusakan Parah Akibat Gempabumi Tuban? Itu Keliru!
Ternyata, video yang memperlihatkan kerusakan rumah dan jalan itu merupakan kejadian akibat gempa bumi di Kabupaten Cianjur yang terjadi pad Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Ada dua hal yang menjadi latar belakang utama, mengapa Peraturan Bidang Sumber Daya Spektrum Frekuensi Radio dan Standar Perangkat Telekomunikasi perlu direvisi dan disempurnakan. Agenda itu menjadi fokus Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindaklanjuti Unddang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan dua alasan itu karena kebutuhan layanan lebih baik dan perubahan lansekap teknologi.
“Pertama, kita menginginkan agar masyarakat dapat lebih menikmati layanan yang lebih baik di dalam industri telekomunikasi ini ke depan,” jelasnya dalam Dialog Online: Serap Aspirasi yang bertema “RPP tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha Khususnya untuk Bidang Kominfo dan RPP tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran” dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (02/12/2020).
Dirjen Ismail mengungkapkan masyarakat membutuhkan akselerasi transformasi digital untuk terus beradaptasi dan berkembang. ”Karena trasformasi digital adalah sebuah keharusan dan sebagaimana kita ketahui bahwa lebih dari 90% tumpuan konektivitas internet dan telekomunikasi di Indonesia adalah mobile broadband,” tuturnya.
Dirjen SDPPI menambahkan bahwa mobile-broadband ini memanfaatkan sumber daya alam terbatas yaitu spektrum frekuensi radio dan internet adalah sebuah yang menjadi harapan baru masyarakat untuk terus berakfititas.
Kementerian Kominfo, menurut Dirjen Ismail mengharapkan terjadi kesinambungan industri telekomunikasi terus terjaga keberlangsungannya. Sementara masyarakat membutuhkan akselerasi transformasi digital untuk terus beradaptasi dan berkembang.
“Karena apa, karena transformasi digital adalah sebuah keharusan dan sebagaimana kita ketahui bahwa lebih dari 90% tumpuan konektivitas internet dan telekomunikasi di Indonesia adalah mobile- broadband. Mobile-broadband ini memanfaatkan sumber daya alam terbatas yaitu spektrum frekuensi radio dan internet adalah sebuah yang menjadi harapan baru masyarakat untuk terus beraktifitas,” tegasnya.
Dirjen SDPPI menilai dengan hadirnya layanan-layanan baru dan teknologi baru seperti 5G ini memberikan potensi untuk mendorong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai macam lapangan kerja dan investasi baru yang tumbuh karena competitiveness Indonesia dalam menyiapkan infrastruktur 5G.
”Tapi ada isu yang juga cukup penting yaitu bahwa kita ketahui saat ini terjadi perubahan model bisnis di industri telekomunikasi yang terus berubah menuntut industri harus lebih efisien dan industri harus bisa survive dan sustain dalam kompetisi itu,” ungkapnya.
Dirjen Ismail menyatakan sebagaimana diketahui bahwa landskap industri global sekarang mendorong, menggeser industri ini menjadi market value yang memberikan banyak keuntungan terhada Over The Top sehingga industri infrastruktur telekomunikasi ini mendapat tekanan luar biasa dalam bisnis model yang baru ini.
“Agar industri telekomunikasi dapat terus bertahan dan terus berkembang mengingat kepentigannya yang sangat vital buat pembangunan Bangsa Indonesia maka dituntut adanya kolaborasi yang lebih intensif agar mereka dapat menjadi lebih efisien dan dapat melakukan pendekatan-pendekatan secara sharing mencakup infrastruktur pasif, infrastruktur aktif bahkan nanti sharing infrastruktur penggunaan spektrum frekuensi radio,” jelasnya.
Delapan Aturan Pokok
Mengenai pengaturan sektor teleomunikasi, menurut Dirjen SDPPI ada delapan aturan pokok yang diatur di dalam pemutahiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang terkait dengan penggunaan spektrum frekuensi radio dan standar teknis.
“Yang pertama adalah pengaturan tentang penggunaan bersama spektrum frekuensi radio,” ungkapnya.
Kemudian yang berikutnya menurut Dirjen SDPPI itu, adalah kerjasama penggunaan. “Jadi saya ulangi ada bedanya antar penggunaan bersama dengan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio,” tandas Dirjen Ismail.
Yang berikutnya, adalah pengalihan hak penggunaan hak spektrum radio, optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, penegasan biaya hak penggunaan spetrum frekuensi radio BHP Spektrum, kemudian standar teknis alat dan perangkat yang dilengkapi dengan metodologi pengawasan dan pengenaan sanksi baru yang lebih mengedepankan sanksi administrasi dan sanksi pidana ditempatkan dalam pilihan terakhir dalam penegakan hukum.
Tujuan Kerjasama Spektrum Frekuensi Radio
Dirjen Ismail juga mengungkapkan mengenai suatu usulan kerjasama spektrum frekuensi radio.
“Yang pertama akan terjadi optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio karena kerjasama itu. Yang kedua akan terjadi efisiensi biaya pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio,” jelasnya.
Hal yang ketiga menurut Dirjen SDPPI itu adalah akan terjadi perluasan cakupan wilayah yang dilayani oleh operator telekomunikasi serta kempat akan terjadi peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat akibat dari kerjasama penggunaan spektrum radio.
“Adapun tujuan kelima, akan menghasilkan, menghadirkan layanan telekomunikasi yang baru yang tidak bisa dilakukan tanpa dilakukan kerjasama,”ungkapnya.
Keenam, menurut Dirjen Ismail mengenai tujuan kerjasama spektrum adalah kerjasama itu akan membuat harga layanan telekomunikasi akan lebih terjangkau afordable bagi masyarakat.
“Dan ketujuh, adalah pemenuhan kebutuhan terhadap kepentingan-kepentingan Nasional. Ada proyek-proyek Strategis Nasional, dsb yang memerlukan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio,” jelasnya.
Dirjen Ismail pada akhir pemaparannya menegaskan fleksibiltas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio adalah jembatan menuju Transformasi Digital yang berdaya saing dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Ternyata, video yang memperlihatkan kerusakan rumah dan jalan itu merupakan kejadian akibat gempa bumi di Kabupaten Cianjur yang terjadi pad Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com, informasi yang beredar tersebut merupakan Selengkapnya
Gambar tersebut adalah hoaks lama yang pernah beredar pada Pemilu 2019 dan kembali beredar menjelang Pemilu 2024. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim narasi pada video tersebut keliru. Selengkapnya