FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 11-2020

    992

    Dirjen Ramli: Panggilan ke Layanan Darurat 112 Gratis

    Kategori Berita Kominfo | adhi004

    Jakarta, Kominfo - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Infomatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli memastikan masyarakat yang melakukan panggilan darurat ke layanan darurat 112 tidak dikenakan biaya.

    "Dalam keadaan handphone tidak ada pulsa pun, dalam keadaan pulsanya nol, panggilan ini tetap bisa dilakukan," kata Dirjen Ramli dalam sambutan Seminar Daring Cerdas Bertelekomunikasi Seri 4: Hanya Telepon 112 Saat Darurat! yang diselenggarakan secara virtual dari Jakarta, Kamis (26/11/2020).

    Meskipun demikian, Dirjen PPI meminta agar masyarakat menggunakan layanan ini secara cerdas dan tidak membuat laporan palsu. "Ini ada sanksi hukumnya untuk mereka yang bermain-main dengan nomor ini," tegasnya.

    Dirjen Ramli menjelaskan masyarakat yang menghubungi layanan darurat 112 akan terhubung ke pusat layanan di kabupaten atau kota setempat.

    "112 ini nomornya akan terkonek ke tempat atau pemda dimana orang yang meminta pertolongan itu berada," jelasnya.

    Hingga saat ini layanan darurat 112 sudah terselenggara di 69 kabupaten dan kota. Dirjen PPI meminta masyarakat agar menyimpan nomor telepon 112 di ponsel yang dimiliki agar mudah dalam menghubungi layanan darurat 112. "Setiap saat darurat mereka bisa telepon," katanya.

    Seminar daring ini dibuka oleh Dirjen Ramli dan dihadiri oleh 3 orang narasumber yaitu Koordinator Infrastruktur Keperluan Khusus Harapan Takaryawan, KRT BRTI Agung Harsoyo, dan Kepala Diskominfo Kota Manado Erwin S. Kontu.

    Layanan Darurat 112 adalah layanan untuk warga dalam situasi darurat pada kabupaten/kota yang telah memiliki layanan panggilan darurat 112. Program ini merupakan inisiatif Kemenkominfo untuk menyediakan panggilan darurat yang bebas pulsa. 

    Nomor darurat 112 bisa dihubungi melalui telepon seluler maupun telepon rumah.  Panggilan ini bebas biaya dan dapat dilakukan bahkan dalam kondisi ponsel tanpa SIM card, namun masih dalam jangkauan sinyal layanan operator.

    Informasi lengkap terkait layanan darurat 112 dapat diakses pada situs Portal Layanan Panggilan Darurat 112 melalui tautan https://layanan112.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Dirjen IKP Kominfo: Jadikan Pemilu 2024 Momentum Perkuat Persatuan

    Seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga nama Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan Pemilu yang Selengkapnya

    Dirjen PPI: Digitalisasi Penyiaran Peluang Lahirkan Konten Kreator Baru

    Digitalisasi penyiaran meningkatkan kualitas siaran yang diharapkan dapat mempertahankan kepemirsaan televisi di tengah pesatnya perkembanga Selengkapnya

    Situasi Politik dan Keamanan saat Pemilu 2024 Akan Lebih Kondusif

    Lebih baik dari Pemilu 2019 katrena tidak banyak muncul kampanye yang mengusung politik identitas. Selengkapnya

    Awas Hoaks! Video Promosi Layanan Tarik Uang Gaib

    Ternyata unggahan video promosi layanan penarikan uang secara gaib tersebut tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA