FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 11-2020

    2406

    Terapkan Sistem Pengendalian IMEI untuk Lindungi Konsumen

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf
    Menteri Kominfo Johnny G. Plate (tengah), saat memberikan keterangan pers terkait sistem pengendalian IMEI, usai meninjau secara langsung industri perangkat elektronik Sat Nusapersada, di Batam, Jumat (20/11/2020). - (AYH)

    Batam, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah telah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Pengendalian itu sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020  tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

    "Peraturan yang sudah berlaku sejak bulan September 2020 lalu itu, ditujukan untuk perlindungan konsumen. Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," ujarnya usai meninjau secara langsung industri perangkat elektronik Sat Nusapersada, di Batam, Jumat (20/11/2020).

    Menteri Johnny menjelaskan untuk perlindungan konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

    “Ini juga, pasti keperluannya untuk produk-produk legal dan ini juga untuk telepon misalnya, itu sejalan dengan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan yang terkait dengan barang-barang atau produk-produk tersebut dengan black market produk,” jelasnya.

    Menteri Kominfo menekankan saar ini Kementerian Kominfo telah menerapkan sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI. Menurut Menteri Johnny, dengan dilakukannya CEIR terkait dengan IMEI, Kementerian Kominfo turut mendorong perusahaan perangkat telekomunikasi untuk mengisi, menambah produksinya untuk terus dinaikkan, dan mengembangkan dengan turunnya black market. “Dan saya kira ini positif untuk investasi-investasi legal di dalam negeri,” ujarnya.

    Menteri Johnny menyatakan, jika ada masyarakat yang ingin melaporkan terkait dengan black market, saat ini bisa memberitahukan kepada Kementerian Kominfo. Untuk aspek berkaitan dengan perdagangan berada di Kementerian Perdagangan, meskipun secara teknis untuk dashboard berada di Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian.

    “Kalau yang berhubungan dengan proses produksi dan manufacturing, tentu itu di Kementerian Perindustrian.  Tapi terkait dengan distribusi dan peredarannya, itu ada di Kementerian Perdagangan. Tapi pemerintah, tentu berkolaborasi dan kerja sama. Kalau saya mengetahuinya, tentu saya meneruskan ke lembaga atau instansi terkait,” paparnya.

    Direktur Utama Sat Nusapersada Abidin mengungkapkan dewan direksi dan jajarannya turut mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja baru. "Ada produk-produk seperti laptop yang dirakit perusahaannya, turut memberikan dukungan regulasi agar produksi dalam negeri mendapat perlakuan dan perlindungan secara khusus seperti TKDN," ungkapnya.

    Abidin menambahkan, dengan adanya perlindungan TKDN tersebut akan mendorong produksi di dalam negeri dan mencegah black market.  “Maka, kalau dengan laptop ada unsur wifi di dalamnya, maka tentu perlu ada dukungan TKDN. Ini kolaborasi yang saling melengkapi,” tandasnya. (hm.ys)

    Berita Terkait

    KPU Tak Lagi Keluarkan Undangan Fisik untuk Pemilih? Itu Hoaks!

    Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pesan berantai yang beredar yang menyebut KPU tidak memberikan undangan fisik untuk mencoblos adalah Selengkapnya

    Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan, Kominfo Kembangkan DiGiKa

    Penggunaan DiGiKa sudah banyak membantu pengelolaan administrasi keuangan, namun terus disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Selengkapnya

    Kominfo Luncurkan Simphoni, Sistem Informasi untuk Pranata Humas

    Kemudahan yang ditawarkan Simphoni adalah terintregasinya layanan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) ke dalam satu sistem yan Selengkapnya

    Uang Tertahan di Bank Indonesia? Itu Hoaks!

    Sebagai bank sentral, BI tidak melakukan kegiatan komersial seperti menyimpan uang nasabah atau masyarakat umum seperti bank umum. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA