FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 11-2020

    3688

    Harmoni di tengah Keberagaman Harus Dipertahankan

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo – Indonesia sebagai negara yang majemuk terdiri dari beragam suku, adat istiadat dan agama yang berbeda-beda, kehidupan masyarakatnya dapat rukun dan damai. Untuk itu kehidupan yang harmoni ini harus terus dipertahankan bahkan dapat ditularkan kepada negara lain sebagai role model.

    “Saya kira dengan seperti itu kita akan tentram, akan baik, tidak ada sesuatu. Dan ini harus kita pertahankan saya yakin model ini relasi kemasyarakatan yang lagi dicari di dunia ini, eropa lagi ribut, karena mereka mempunyai kebebasan tanpa batas. Kebebasan harus ada batasnya, bebas berekspresi tapi ada batasnya, ada patokannya,” tutur Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam wawancara dengan Nusantara TV melalui konferensi video dari kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Senin (09/11/2020).

    Lebih lanjut Wapres menuturkan bahwa sebagai bangsa sudah menyelesaikan sistem ketatanegaraan, Indonesia sudah memiliki kesepakatan. Dari perspektif Islam, hal tersebut sudah sesuai dengan ajaran Islam yang disebut Mistaq (kesepakatan).

    “Jadi kita sudah bisa menyelesaikan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final, sistem selain itu, bukan. Cuma (ada) khilafah, kerajaan juga, keamiran juga, karena apa? Karena kita punya kesepakatan, kalau kita merubah kita menyalahi kesepakatan (mukhalafatul mistaq). Itu yg saya kira selesai,” tegasnya.

    Terkait dengan hubungan kehidupan dengan masyrakat non muslim, Indonesia mengikuti cara-cara yang dilakukan oleh Rasulullah. Karena itu, walaupun mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam, mereka tetap memberikan kesempatan kepada agama-agama lain untuk tetap hidup bersama berdampingam secara rukun dan harmonis.

    “Sebagai negara yang majemuk, kita membangun persaudaraan karena soal agama adalah soal hidayah, kalau mereka membuat suatu rumusan yaitu ukhuwah wataniyah, walaupun non muslim, dia sesama bangsa, itu juga kita saudara. Sudah dapat diselesaikan dengan prinsip ukhuwah Islamiyahukhuwah wataniyah, bahkan ukhuwah insaniyah. Sudah selesai semua itu, sehingga tidak perlu lagi perpecahan lagi,” terang Wapres.

    Dalam kesempatan yang sama, Wapres juga menjelaskan bahwa terkait budaya-budaya lokal, para ulama sudah menggunakan pendekatan-pendekatan yang akomodatif dalam implementasinya. Namun bagi mereka yang belum bisa memahami budaya/perbedaan tersebut, Wapres mempersilahkan untuk mengamalkannya namun dengan tetap memperhatikan keharmonisan dan kerukunan bermasyarakat. Sehingga tidak timbul perpecahan atau konflik di masyarakat.

    “Jangan seperti itu. Kalau anda tetap seperti itu silahkan “lakum manhajukum”, bagi mu manhaj mu. Walana manhanjuna. “lakum madhabukum”. Bagi mu madhzab mu, bagi kami madhab kami yang sudah memperoleh legitimasi dari para ulama cara berfikir seperti ini, makanya kemudian lahir “almuhafadhah alal qodimi “sholih” itu, menjaga yang lama yang baik-baik, yang masih bisa, yang cocok, yang masih bagus dipelihara,” jelasnya. 

    Kesepakatan Bersama

    su khilafah yang muncul perlu ditanggulangi agar tidak berkembang di Indonesia. Sebagai negara yang berbentuk republik, hal ini kerap dipandang tidak Islami, sehingga muncul pergolakan yang ingin mengubahnya. Sementara di dalam Islam, bentuk negara bukanlah hal yang baku. Oleh karena itu, pandangan seperti ini perlu mendapat perhatian serius dan disikapi dengan toleransi agar tidak menjadi ancaman kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di masa mendatang.

    “Masyarakat harus terus disadarkan bahwa sesuai fikih Islam, bentuk negara itu bukan sesuatu hal yang baku, melainkan dapat disesuaikan dengan kesepakatan atau kebutuhan warga negaranya. Dan kesepakatan yang telah disusun oleh para pendiri bangsa, harus selalu disepakati dengan saling menjaga toleransi antar umat beragama,” tegas Wapres.

    Dalam acara yang bertemakan “Toleransi Kunci Perdamaian”, Wapres menerangkan, bentuk negara Indonesia merupakan hasil sebuah kesepakatan. Begitu pula dasar negara dan mekanisme dalam menjalankan negara ini.

    “Kesepakatan untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, menjadikan UUD 45 sebagai mekanisme dalam menjalankan negara. Ini menjadi landasan kita. Bentuk negara juga kesepakatan, bahwa bentuk negara kita ini adalah republik,” jelas Wapres.

    Wapres pun menganalogikan bahwa kondisi penduduk Indonesia yang majemuk sama dengan kondisi penduduk Madinah ketika Rasullah Muhammad SAW sedang mengembangkan agama Islam. Menurutnya, secara internal Nabi Muhammad SAW membangun umat melalui upaya pendekatan melalui keyakinan, pemahaman, termasuk dengan membangun hubungan baik dengan umat non-muslim.

    “Selain kepribadian Beliau yang menarik, Beliau juga membangun kesepakatan-kesepakatan sehingga memberikan suasana yang nyaman dan mudah,” tutur Wapres.

    Sebelum kedatangan nabi, lanjut Wapres, masyarakat Madinah yang terdiri atas beberapa golongan, seperti kaum kabilah, khauf, dan hadroj, yang sering berperang atau berselisih. Namun kehadiran Nabi Muhammad SAW berhasil menyatukan kaum-kaum tersebut, sehingga membuat Beliau berhasil membangun masyarakat Madinah dengan cepat.

    “Bahkan Nabi membangun kesepakatan dengan Quraisy di Madinah dengan perjanjian Hudaibiyah,” terang Wapres.

    Lebih lanjut Wapres menyatakan, hal tersebut pun yang dilakukan oleh para pendiri bangsa Indonesia dengan meletakkan pedoman dasar negara yang juga dilakukan berdasarkan kesepakatan semua pihak, termasuk ulama, di masa itu.

    “Dalam perspektif Islam, itu disebut al mitsaq al wathoni (wujud perjanjian kebangsaan). Itu adalah kesepakatan nasional. Melihat ayat-ayat alquran, kalau ada kesepakatan itu, maka tidak boleh saling mengganggu, saling membunuh,” ujar Wapres.

    Di samping itu, menurut Wapres, Islam di Indonesia adalah Islam yang kaffah maal mitsaq (penerapan Islam yang menyeluruh dengan kesepakatan kebangsaan yang beragam). Bahwa yang kaffah (menyeluruh) adalah akidah, ibadah, dan akhlaknya, tetapi juga ada kesepakatan yang harus dipenuhi.

    Mengenai kelompok separatis yang muncul dan mengangkat isu khilafah, Wapres berpendapat bahwa ada mispersepsi yang terjadi dan perlu untuk diklarifikasikan.

    “Ada dua hal yang perlu di-clear-kan (dijelaskan). Pertama, memang ada mispersepsi tentang khilafah. Ada kepahaman bahwa sistem dalam Islam itu harus khilafah. Padahal, sistem khilafah memang ada dalam Islam, diterima di negara islam, tapi sistem kerajaan juga ada yang menerima, seperti di Arab Saudi. Karena memang kesepakatan di sana adalah sistem kerajaan. Sistem republik juga ada, selain di Indonesia, di Pakistan, Iran, Turki, Mesir, jadi disepakati juga oleh ulama di sana. Jadi bukan berarti bentuk negara republik itu tidak Islami,” terang Wapres.

    Kedua, lanjut Wapres, adanya pemahaman seakan-akan Indonesia ini masih bisa digonta-ganti adalah salah, karena kesepakatan hukumnya mengikat. Sebagaimana yang diamanahkan surah An Nisa ayat 92, Wa in kana min qawmin bainakum wa bainahum mitsaqun fadiyatun musallamatun ila ahlihi, umat Islam diajarkan untuk berkomitmen menjaga kesepakatan atau memenuhi perjanjian.

    “Orang Islam itu harus patuh pada perjanjian yang mereka buat,” imbuh Wapres.

    Di akhir wawancaranya, Wapres menekankan kembali bahwa pendapat yang menyatakan bentuk negara Indonesia saat ini membuat umat Islam tidak dapat menjalankan syariat Islam adalah padangan yang keliru. Karena sebagian besar syariat Islam telah tertuang dalam hukum perundang-undangan negara.

    “Di dalam masalah muamalah, bahkan bukan hanya boleh, tapi diberi undang-undangnya. Sudah ada undang-undang tentang jaminan produk halal, makanan halal. Pengamalan akidah sudah ada. Bahkan mungkin masalah Jinayat itu sudah ada. Memang belum seluruhnya, itu yang masih debatable (masih bisa diperdebatkan) itu (yang belum), beberapa tafsir. Tapi sebagian besar sudah ada pada sistem kenegaraan,” tandas Wapres.


    Berita Terkait

    Jawa Timur Jadi Contoh Penerapan Keterpaduan Layanan Digital

    Digitalisasi harus dibarengi dengan pemangkasan proses bisnis, dan kedepan seluruh aplikasi akan diinteroperabilitaskan, dan tidak boleh sat Selengkapnya

    Presiden Minta Segera Integrasikan Layanan pada Portal Nasional

    Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang ada di tingkat pusat dan daerah. Selengkapnya

    Upaya Pemerintah Kembangkan Parekraf Berkelanjutan di IKN

    Menparekraf menjelaskan berbagai upaya dilakukan dalam mendukung pengembangan parekraf berkelanjutan. Selengkapnya

    Presiden Bersilaturahmi dengan Para Peserta Program Mekaar

    Selain itu, Presiden juga merasa senang karena penyaluran pinjaman melalui PNM Mekaar meningkat signifikan sejak diluncurkan pada tahun 2015 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA