FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 11-2020

    8624

    Kebijakan Pemerintah Dukung UMKM Untuk Menggerakkan Ekonomi

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Sejumlah pelaku usaha UMKM memperlihatkan KTP dan syarat untuk pengambilan dana bantuan modal tunai dari pemerintah pusat di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Dumai di Dumai, Riau, Selasa (13/10/2020). Sekitar 263 ribu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terdampak pandemi covid-19 di Provinsi Riau menerima bantuan modal tunai dari pemerintah pusat sebesar Rp2,4 juta per orang yang disalurkan lewat BRI dan saat ini penyaluran dana bantuan modal tersebut sedang berlansung di setiap daerah. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah secara aktif melakukan berbagai upaya agar keseimbangan kesehatan dan ekonomi dapat membaik beriringan. Dalam memulihkan ekonomi, Pemerintah berusaha menjawab permasalahan-permasalahan yang ada pada sektor usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    “UMKM memang terdampak lebih besar, penjualannya turun, kesulitan keuangan untuk mencicil dan sebagainya. Kendala-kendala yang dihadapi hampir seluruhnya di address oleh Pemerintah,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Webinar CNN Indonesia: Menggerakkan UMKM di Tengah Gejolak Ekonomi dari Jakarta, Rabu (04/11/2020).

    Menurutnya, dukungan UMKM menjadi perhatian utama Pemerintah dalam hal pemulihan ekonomi. Hal ini tercermin dari alokasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus UMKM yang telah dikeluarkan.

    Total anggaran untuk UMKM dalam PEN sendiri tahun 2020 mencapai Rp123,46 triliun, sementara untuk tahun 2021 Pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp48,80 triliun. Per 3 November 2020 telah terealisasi 76% atau senilai Rp93,48 triliun.

    “Program yang dimulai bulan Juli ini, mengalami kenaikan sampai bulan September sudah 64,9%. Di November juga sudah meningkat,” ujar Airlangga.

    Realisasi KUR Januari 2020 hingga 31 Oktober 2020 sebesar Rp148,38 triliun atau 78,09% dari target tahun 2020 sebesar Rp190 triliun dan telah diberikan kepada 4,5 juta debitur. Total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp194,05 triliun dengan NPL sebesar 0,70%.

    Menurut Airlangga, penyaluran KUR pada masa Covid-19 menurun tajam. Dari sebesar Rp18,99 triliun pada bulan Maret 2020 menjadi hanya sebesar Rp4,76 triliun pada Mei 2020. Namun, secara bertahap penyaluran KUR telah meningkat kembali dengan penyaluran di Oktober sebesar Rp17,72 triliun.

    Penyaluran KUR selama tahun 2020 berdasarkan skema yaitu KUR super mikro sebesar 3,02%, KUR mikro 65,74%, skema KUR kecil 31,02%, dan KUR penempatan TKI sebesar 0,23%.

    “KUR super mikro ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif, KUR super mikro yang merupakan usulan baru sudah disiapkan DIPA nya Rp760 miliar unutk baki kredit Rp12 triliun,” terangnya.

    Pemerintah juga berencana memberikan perluasan KUR sebesar Rp5,03 triliun serta tambahan di Kemenkop UMKM sebesar Rp292 miliar.

    Airlangga menyatakan bahwa banpres produktif telah disalurkan kepada 9,2 juta pelaku usaha mikro dari target 12 juta UMKM. Realisasi penyalurannya sebesar Rp22,1 triliun dari Rp28,8 triliun (76,77%)

    Guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi, lanjut Airlangga, Pemerintah telah melakukan penempatan dana pada bank umum mitra. Hingga fase II, per 23 Oktober 2020, Pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp47,5 triliun dengan total penyaluran kredit mencapai Rp 203,69 triliun.

    “Pemerintah juga menempatkan dana di BPD dan di tiga bank syariah,” imbuhnya.

    Dari Rp14 triliun dana yang ditempatkan Pemerintah di BPD, sebanyak Rp20,3 triliun telah disalurkan. Sementara dana yang ditempatkan di bank syariah telah diisalurkan sebesar Rp2,34 triliun dari yang ditempatkan sebesar Rp3 triliun.

    “Pemerintah juga telah memberikan Penjaminan Kredit Modal kerja. Program ini bertujuan menunjang kebutuhan korporasi padat karya dan UMKM atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi,” kata Airlangga.

    Menurutnya, UU Cipta Kerja juga dapat memberikan dampak positif bagi UMKM di Indonesia. Pasalnya UU Cipta Kerja dibuat dalam rangka penciptaan lapangan kerja, kemudahan berusaha, dan pengurangan regulasi.

    “Kemudahan berusaha ditandai dengan UMKM tidak perlu melakukan berbagai izin tapi cukup dengan melakukan pendaftaran,” pungkasnya. 

    Berita Terkait

    Pemerintah Dukung Pembentukan Ekosistem Startup di Kawasan IKN

    Untuk memperkuat digitalisasi yang menjadi bagian penting dari ekosistem startup, Kemenparekraf telah mempersiapkan berbagai program yang di Selengkapnya

    Wapres Yakini KDEKS Jadi Penggerak Pembangunan Ekonomi Sultra

    Wapres menerangkan bahwa upaya pengelolaan sumber daya alam sejatinya harus dilakukan melalui praktik-praktik ekonomi yang bertanggung jawab Selengkapnya

    Susun RKP 2025, Pemerintah Fokus Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

    Pada tahun 2025 pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,3-5,6 persen. Selain itu pemerintah juga menargetkan penuru Selengkapnya

    Pemerintah Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA