Kritik Presiden, Pelajar SMP Divonis 7 Tahun Penjara? Awas Hoaks!
Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan ternyata klaim itu keliru. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo – Beredar di media sosial Facebook, tangkapan layar dari salah satu situs berita berjudul "Tak Boleh Sembarangan, Pemerintah Mulai Hari Ini Anjurkan Pakai Masker Ber-SNI".
Konten unggahan itu menambahkan narasi yang mengklaim jika memakai masker tak ber-SNI maka akan di denda dan di penjara.
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta bahwa klaim itu tidak benar.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh memberikan penjelasan penerapan SNI masker dari kain masih bersifat sukarela.
"Kami sampaikan kembali bahwa tujuan penetapan SNI ini adalah sebagai pedoman bagi industri dalam negeri untuk memproduksi masker kain dengan spesifikasi atau parameter yang ada di dalam SNI 8914:2020 tersebut, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19 dengan lebih baik dan lebih aman digunakan masyarakat," ujarnya.
Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi Tim AIS Kementerian Kominfo, Senin (26/10/2020):
Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan ternyata klaim itu keliru. Selengkapnya
Video tersebut merupakan video lama pada bulan Agustus 2023. Selengkapnya
Konon pemberangkatan pasukan TNI tersebut dikaitkan dengan perang yang terjadi di wilayah Gaza, Palestina. Selengkapnya
Barang yang dibongkar dari kapal adalah beras yang diimpor oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) dari Vietnam, bukan Cina. Selengkapnya