FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 10-2020

    1548

    [HOAKS] Konsep UU Omnibus Law Berasal dari China

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar di media sosial sebuah narasi yang menyebutkan konsep Undang-Undang Omnibus Law berasal dari China.

    Berdasarkan hasil penelusuran tim cek fakta Medcom.id, klaim konsep UU Omnibus Law berasal dari China adalah salah. Faktanya, konsep Omnibus Law merupakan metode yang digunakan Amerika Serikat, Kanada, Irlandia dan negara-negara penganut sistem Common Law dalam membuat regulasi. Implementasi konsep Omnibus Law dalam peraturan perundang-undangan ini lebih mengarah pada tradisi Anglo-Saxon Common Law. 

    Salah satu ciri dari metode pembuatan Omnibus Law adalah penggabungan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.

    KATEGORI: HOAKS

    Link Counter:

    https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/8kol2JrK-cek-fakta-konsep-uu-omnibus-law-berasal-dari-china-ini-faktanya

    Berita Terkait

    [HOAKS] Kota Sabang Diguncang Gempa, Ribuan Warga Sekarat

    Selengkapnya

    [HOAKS] Pengajuan Pinjaman Online BNI Melalui TikTok

    Selengkapnya

    [HOAKS] Serpihan Batu yang Berasal dari Ulekan Dapat Menyebabkan Batu Ginjal

    Selengkapnya

    [HOAKS] Gambar Antrean Beras Tahun 1965 dan Tahun 2024

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA