BI Beri Bansos Produktif untuk Pelaku UMKM, Itu Hoaks!
Bank Indonesia menegaskan pihaknya bukan lembaga penyalur bansos produktif sebagaimana informasi yang beredar. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo – Beredar konten dalam platform Facebook berisi unggahan tangkapan layar formulir online terkait pengajuan Bantuan Presiden (BANPRES) Produktif Usaha Mikro (PUM)-Tahap III.
Formulir itu diklaim berlaku secara nasional hingga 10 November 2020. Pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) disebut-sebut akan menghubungi pihak yang mengajukan permohonan bantuan tersebut secara pribadi.
Faktanya setelah ditelusuri oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, formulir online terkait pengajuan Bantuan Presiden (BANPRES) Produktif Usaha Mikro (PUM)-Tahap III tersebut dinyatakan hoaks oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Hal itu dapat dilihat dalam unggahan akun Instagram resmi @kemenkopukm. Para pelaku UMKM diminta untuk berhati-hati dan waspada mengisi formulir bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Koperasi dan UKM tersebut.
Kemenkop menegaskan program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah serta lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pelaku UMKM juga diminta memastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab.
Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi TIM AIS Kementerian Kominfo, Minggu (25/10/2020):
Bank Indonesia menegaskan pihaknya bukan lembaga penyalur bansos produktif sebagaimana informasi yang beredar. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata klaim tersebut tidak benar. Selengkapnya
Tidak ditemukan pemberitaan dengan sumber kredibel mengenai penonaktifan komputer yang kerap menyebar konten antimainstream untuk mencegah s Selengkapnya
PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat melalui akun Twitter resminya @pln_jabar, mengklarifikasi bahwa nomor pada Google Maps Kantor PLN Kota Selengkapnya