[HOAKS] Infografis yang Mencatut Nama Bawaslu Kepulauan Riau
Penjelasan :
Beredar di sosial media khususnya di kalangan pegawai Pemerintahan Provinsi Riau, sebuah infografis yang mencatut nama Bawaslu.
Dikutip dari kepri.bawaslu.go.id, infografis yang mencatut nama Bawaslu adalah sebuah infografis palsu atau hoaks. Indrawan Susilo Prabowoadi, SH., MH selaku Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan, dalam infografis tersebut terdapat beberapa poin yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tercantum. Saat ini, Undang-Undang yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang Pilkada), bukan menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Undang-Undang Pemilu) terkait dengan pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye, yaitu Pasal 70 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu dalam pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Lebih lanjut Indrawan menghimbau kepada masyarakat untuk dapat meneliti tentang kebenaran informasi yang diterima dengan cara menanyakan langsung ke penyelenggara pemilu atau mengunjungi website dan media sosial resmi penyelenggara pemilu.
KATEGORI: HOAKS
Link Counter:
https://www.facebook.com/Bawasluprovkepri/posts/2688861681329209