Kominfo Dorong Mahasiswa Manfaatkan Teknologi AI
Pemerintah berupaya mempercepat manfaat dan meminimalisasi risiko AI di beberapa bidang prioritas, misalnya bidang kesehatan, dan reformasi Selengkapnya
Jakarta, Kominfo – Kualitas dan efisiensi layanan penyiaran akan makin lebih baik dengan digitalisasi. Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli peralihan ke frekuensi digital akan membuat lebih hemat frekuensi dan bisa digunakan transformasi digital dan membuka peluang pemanfaatan teknologi baru.
”Kenapa? Karena kalau kita beralih ke Digital, frekuensi menjadi sangat lebih hemat dan kemudian frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran itu bisa digunakan untuk transformasi digital. Mau masuk ke 5G, mau masuk ke teknologi-teknologi baru,” paparnya dalam Webinar “Sosialisasi TV Digital 2020, Indonesia Goes to Digital” bagi masyarakat Kalimantan Tengah, dari Jakarta, Rabu (22/10/2020).
Dirjen Ramli menyatakan organisasi PBB yang menangani masalah telekomunikasi atau ITU sebetulnya sudah jauh-jauh sejak mungkin 20 tahun lebih yang lalu mendeclare terkait TV Digital ini.
“Saya boleh sampaikan bahwa ASEAN punya komitmen. Tahun 2020 itu sudah harus seluruhnya Digital akan tapi Indonesia termasuk yang cukup terlambat,” ungkapnya.
Dirjen PPI menilai digitalisasi harus segera dilaksanakan. Pasalnya di perbatasaan, contohnya Kalimantan termasuk ada di mana berbatasan dengan negara lain, kalau tidak frekuensi siaran televisi kita di sana bisa menginterferensi penggunaan frekuensi negara tetangga.
Bantuan STB
Menurut Dirjen Ramli, masyarakat saat ini masih melihat kualitas layanan televisi seperti apa adanya saat ini. Itu adalah karena masih analog, namun jika sudah digital otomatis kualitasnya jauh lebih baik.
“Jadi televisi yang sekarang ada itu teknologi analognya sebetulnya sudah expired. Teknologi yang sudah ketinggalan dan teknologi yang sudah ada ini mungkin belum tersosialisasikan secara optimal ke masyarakat sehingga masyarakat tidak terlalu paham bagaimana dampak dari Transformasi TV Analog ini ke Digital,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV Analog. Dirjen PPI menyatakan masyarakat bisa menggunakan Set Top Box (STB). “Bagi mereka yang tetap ingin meggunakan TV lama, TV Analog yang tidak punya kemampuan Digital maka bisa dipasangkan yang namanya Set Top Box,,” paparnya.
Menurut Dirjen Ramli, pemerintah memperhatikan ketersediaan alat yang bisa menjadi media penerima TV Digital masih menggunakan pesawat TV analog.
“Dari sinilah kemudian kita memetakan penduduk-penduduk yang tergolong kurang mampu mestinya. Mungkin televisi yang masih analog itu harus mendapatkan bantuan untuk STB ini,” tegasnya.
Ciptaker Bidang Penyiaran
Dalam Webminar itu, Dirjen PPI memaparkan rerobosan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan oleh DPR. Saat ini, UU sedang menunggu perngundangan itu juga mengatur migrasi dari Analog ke Digital itu.
“Analog switch off-nya artinya menghentikan seluruh kegiatan Analognya itu harus dilakukan paling lambat dua tahun sejak UU disahkan. Jadi kalau misalnya UU Ciptaker ini diundangkan maka pertanggal perundangan kita akan hitung countdown. Berapa lama setelah itu kita harus akan mnghentikan analog itu dalam waktu dua tahun,” ungkapnya.
Jika analog switch off berjalan dengan baik, Indonesia akan mendapatkan broadband. Dirjen Ramli mengungkapkan sisa dari frekuensi yang bisa digunakan sebagai digital deviden itu akan lapangan kerja, perlindungan hak masyarakat dan transformasi digital.
Dirjen PPI menjelaskan pula beberapa isu yang dipertanyakan masyarakat dalam UU Ciptaker. Mulai dari waktu izin, hingga pengelolaan multiplexer (mux).
“Orang mempertanyakan mengapa di UU Ciptaker, ijinya itu tidak berbatas. Ijin tetap dibatasi karena semua ijin itu diatur dalam matrix yang kita buat dalam Peraturan Pemerintah. Semuanya akan menjadi 10 tahun baik radio maupun tv. Jadi tidak benar kalau ijin itu kemudian seumur hidup. Karena negara-negara lainpun menggunakan periode ijin,” jelasnya.
Isu yang lain yang menjadi perbincangan, menurut Dirjen Ramli adanya penghilangan sanksi berkaitan dengan iklan layanan masyarakat dan iklan di televisi. “Seolah-olah menghilangkan sanksi-sanksi. Sebetulnya sanksi itu tetap diatur di UU lain,” tegasnya.
Ada pula isu mengenai pengelolaan mux. Beberapa pihak, menurut Dirjen PPI mempertanyakan mengapa pengelolaan mux tidak diatur dalam UU.
“Jadi praktek selama ini MUX itu kan sama saja dengan pengelolan frekuensi. Frekuensi itu juga tidak diatur di UU tentang Telekomunikasi. UU Telekomunikasi menyerahkan sepenuhya bagaimana kewenangan mengelola, melelang dan kemudian merefarming dari frekuensi itu kepada menteri,” jelasnya seraya menegaskan hal itu sudah dijalankan melalui pengeloaan frekuensi yang sifatnya sangat teknis sekali.
Menyinggung mengenai cakupan siaran, Dirjen Ramli menyatakan cakupan nasional siaran televisi digital nanti akan memiliki cakupan Nasional. “Ini diberikan agar televisi-televisi juga tidak terhambat kalau mereka harus berkompetisi dengan media-media lainnya termasuk Over The Top (OTT),” tandasnya.
Dirjen PPI menyatakan dalam UU Cipta Kerja televisi dan radio bisa melakukan dengan cakupan Nasional. Mengenai pengawasan konten dan sanksi ini akan dilakukan sesuai kewenangan Komisi Penyiaran Pusat dan Daerah.
“Pengawasan konten dan sanksi menjadi sangat penting, akan menjadi kewenangan yang sangat besar. Jadi KPI akan mempunyai tugas secara fokus mengawasi konten dan sanksi. Sanksi-sanksi itu juga secara tegas disebutkan dalam UU Ciptaker yang antara lain adalah menghentikan program siaran,” tegasnya.
Pemerintah berupaya mempercepat manfaat dan meminimalisasi risiko AI di beberapa bidang prioritas, misalnya bidang kesehatan, dan reformasi Selengkapnya
Pertemuan itu membahas perkembangan 5G, perencanaan World Radiocommunication Conference (WRC), perubahan regulasi maupun perkembangan teknol Selengkapnya
Digitalisasi penyiaran meningkatkan kualitas siaran yang diharapkan dapat mempertahankan kepemirsaan televisi di tengah pesatnya perkembanga Selengkapnya
Menjadi literat digital berarti dapat memproses berbagai informasi, dapat memahami pesan dan berkomunikasi efektif dengan orang lain dalam b Selengkapnya