Bantuan IVIG Gratis Khusus Nakes, Awas Disinformasi!
Bereda pesan berantai di aplikasi pesan instan WhatsApp mengenai Program Bantuan Gratis Intravenous Imunoglobulin (IVIG) bagi tenaga keseha Selengkapnya
Jakarta, Kominfo – Salah satu akun Facebook mengunggah konten berisi klaim WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) yang menyebut Covid-19 tidak lebih berbahaya dari flu. Pengunggah menyertakan hasil tangkapan layar dari salah satu media yang berjudul “WHO (accidentally) Confirms Covid is No More Dangerous Than Flu”.
Dalam narasinya disebutkan “UPDATE! WHO KONFIRMASI BAHWA COVID TIDAK LEBIH BERBAHAYA DARU VIRUS FLU! WHO atau organisasi kesehatan dunia mengkonfirmasi setelah dilakukan study berbulan - bulan mengatakan bahwa virus covid19 tidak lebih berbahaya daripada penyakit flu yang bersifat musiman.”
Hasil penelusuran fakta oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta bahwa klaim itu salah. Berdasarkan verifikasi Tim Cek Fakta Tempo, WHO tidak pernah menyatakan bahwa Covid-19 tidak lebih berbahaya dibanding flu. Bahkan temuan baru dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), mengatakan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, lima kali lebih mungkin meninggal dunia daripada pasien yang menderita flu musiman.
Diketahui bahwa isi pemberitaan pada judul media online yang dicantumkan pada unggahan tersebut adalah tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Keadaan Darurat Kesehatan WHO Michael Ryan dalam sesi khusus bersama 34 anggota dewan eksekutif WHO pada 5 Oktober 2020.
Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi TIM AIS Kementerian Kominfo, Rabu (21/10/2020):
Bereda pesan berantai di aplikasi pesan instan WhatsApp mengenai Program Bantuan Gratis Intravenous Imunoglobulin (IVIG) bagi tenaga keseha Selengkapnya
Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan vaksin Pfizer beracun dan mematikan. Selengkapnya
Di media sosial Facebook, beredar konten unggahan tangkapan layar artikel berita mengenai Indonesia tidak dapat menggugat secara hukum, jika Selengkapnya
Sebuah tangkapan layar berisi narasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak Vaks Selengkapnya