Berdayakan Perempuan Pelaku UMKM, DWP Kominfo Gelar Bazar Ramadan 2024
Bazar Ramadhan DWP Kementerian Kominfo tersebut diikuti oleh perempuan pelaku UMKM makanan, pakaian, dan kebutuhan rumah tangga lain. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika merebut predikat baik dalam penerapan sistem merit. Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, bimbingan yang intensif dari Tim Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN), sejak awal Kementerian Kominfo mulai merintis implementasi system merit pada tahun 2018 sampai saat ini.
“Sistem merit sebagaimana diamanatkan penerapannya dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, bertujuan untuk memastikan jabatan yang ada di birokrasi pemerintah diduduki pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi,” ujarnya di Ops Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Menurut Sekjen Kementerian Kominfo, kualifikasi dan kompetensi bertujuan untuk pembangunan bidang SDM aparatur untuk mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi sehingga dapat diwujudkan.
Sekjen Niken mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan KASN tahun 2018 terhadap Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan Pemerintah Provinsi terkait implementasi system merit dalam penerapan manajemen SDM, diperoleh nilai yang sangat tidak memuaskan khususnya bagi Kementerian Kominfo sendiri yaitu 209,5.
“Nilai ini masuk dalam kategori II dengan penyebutan “Kurang” (dengan rentang nilai antara 175 – 249),” jelasnya.
Menurut Sekjen Kementerian Kominfo, KASN telah dilakukan pendampingan yang intensif untuk mulai membenahi pelaksanaan manajemen SDM berbasis sistem merit, “Sehingga diperoleh peningkatan secara bertahap melalui beberapa kali proses pra validasi sepanjang tahun 2019 dan 2020,” ujarnya.
Pada Mei 2020, Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit Kominfo telah menginput Berita Acara Penilaian ke dalam aplikasi SIPINTER KASN yang ditandatangani oleh para Ketua Pokja dengan usulan nilai sebesar 349 dengan kategori “Sangat Baik”.
Sekjen Niken menyatakan usulan nilai yang memang sangat optimis tersebut untuk memotivasi Kominfo dalam mewujudkan manajemen SDM berbasis Merit, “Pada pertengahan Oktober 2020 sesuai informasi dari KASN, pada akhirnya hasil penilaian Kominfo telah mencapai kategori “Baik” sebesar 289.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kementerian Kominfo menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KASN yang mampu mendampingi peningkatan hasil penilaian kementerian.
“Tentu saja tidak berhenti sampai disini, ke depannya kami mohon arahan dan pendampingan lebih lanjut dari KASN mengenai hal-hal apa yang masih memerlukan perbaikan dan upaya dari Kominfo untuk menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.
Acara penyerahan hasil penilaian Sistem Merit KASN dihadiri oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dan Komisioner KASN Sri Hadiati Wara Kustriani. Sementara itu, Sekjen Kominfo didampingi Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Cecep Ahmed Feisal.
Bazar Ramadhan DWP Kementerian Kominfo tersebut diikuti oleh perempuan pelaku UMKM makanan, pakaian, dan kebutuhan rumah tangga lain. Selengkapnya
Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo meminta seluruh pegawai yang baru dilantik terus aktif meningkatkan kompetensi dan mengubah mindset Selengkapnya
Selain di Bekasi, Kementerian Kominfo merencanakan pembangunan PDN di Batam dan Ibu Kota Nusantara. Selengkapnya
Perkembangan transformasi digital membutuhkan peningkatan hard skill maupun soft skill agar cepat beradaptasi. Selengkapnya