FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 11-2020

    1151

    Inilah Tolok Ukur Keberhasilan Kebijakan Pengendalian IMEI

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf

    Batam, Kominfo - Guna memastikan perangkat handphone, komputer genggam dan tablet digunakan sesuai peruntukan dan memiliki kepemilikan yang sah, Kementerian Komunikasi dan Informatika  memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI). 

    Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan secara umum penerapan CEIR atau IMEI registrasi ini itu telah berjalan dengan baik dan dari waktu ke waktu pengendalian perangkat legal semakin baik. Selain itu, penerapan IMEI ini dimaksudkan dalam rangka memastikan masyarakat dapat memiliki perangkat HKT yang legal dan aman.

    “Karena perangkat ilegal mereka semakin berkurang secara drastis. Penerapan IMEI adalah dalam rangka memastikan masyarakat dapat memiliki perangkat HKT yang legal dan aman,” jelasnya saat memberikan penjelasan terkait pengendalian IMEI di hadapan pekerja media usai Diskusi dengan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tipe B, di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Jumat (20/11/2020).

    Menteri Johnny menyatakan, dalam pertemuan tersebut, Bea Cukai Batam memberikan informasi dan data bahwa pengendalian IMEI di wilayah Batam sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. “Baik yang non pabrik Batam yang diimport, maupun yang berasal dari pabrikan Batam,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Menteri Kominfo menyebut, pabrikan atau perusahaan-perusahaan di Batam ini telah menyumbang lebih dari satu juta handheld untuk kebutuhan domestik Indonesia setiap bulannya. Saat ini, berdasarkan data yang disampaikan Bea Cukai Batam, kebutuhan terhadap penggunaan perangkat seluler secara keseluruhan sekitar hampir 6 juta dan dari Batam terdapat satu juta yang diproduksi.

    “Dan itu memberikan gambaran bahwa kerjasama, kesepakatan antara Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian terkait dengan pendaftaran IMEI, itu berjalan dengan baik,” paparnya.

    Optimasi Sumberdaya

    Kementerian Kominfo, menurut Menteri Johnny, akan mendukung dan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk memaksimalkan penerapan aturan terkait IMEI. Menurutnya, ada hal  yang menjadi perhaatian dari kementerian yang dipimpinnya dalam memperhatikan kesiapan penerapan aturan IMEI, yakni dari sisi hilir dan hulu.

    “Ini kenapa saya datang, karena memang ada dua hal setidaknya, saya perlu memperhatikan kesiapan kita, di sektor hilir, dalam rangka menerjemahkan kebijakan presiden, kalo ga siap di hilir ya susah, karena berhubungan di masyarakat, di hulu ya siapkan investasi, perangkat, kita dukung dan kita kolaborasi untuk penerapan IMEI,” ungkapnya.

    Menteri Kominfo menjelaskan,  untuk mengukur kesuksesan penerapan IMEI adalah dengan membandingkan antara perangkat ilegal yang ditekan dengan perangkat legal yang didaftarkan.

    “Sekarang, kita harus melihat bagaimana penurunan gawai ilegal sebanding enggak dengan peningkatan gawai legal. Ini yang akan kita lihat, kalau itu sebanding berarti sukses karena memang kebutuhan gawai masih tinggi karena kebutuhan masyarakat untuk adaptasi terhadap Covid-19 melalui transformasi digital yang kerja dari rumah, belajar dari rumah, itu membutuhkan perangkat telepon yang banyak,” tuturnya.

    Terdaftar di CEIR

    Menurut penuturan Menteri Johnny, seluruh gawai, dari sejak pertama hingga sekarang, semuanya terdaftar di sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

    “Semuanya terdaftar dan yang baru, juga akan terdaftar. Karenanya, yang terdaftar di CEIR besar sekali jumlahnya hampir 1,2 miliar handphone yang sudah terdaftar di CEIR dan kebutuhan tahunannya sekitar 6 X 12 , sekitar 70 sampai 80 juta yang baru penambahannya,” jelasnya.

    Dari statistik itu, Menteri Kominfo mengatakan, pihaknya ingin melihat bahwa kebutuhan yang terdaftar apakah sebading dengan kebutuhan di dalam negeri. Jika sama, Menteri Johnny menilai bahwa pengendalian terhadap IMEI ilegal sudah dilaksanakan dengan benar.

    “Tetapi, kalau masih terjadi gap, di mana kebutuhan demand-nya lebih besar daripada hasil produksinya dan supply-nya, berarti ada yang gak benar di situ. Ini yang akan kita lihat,” terangnya.

    Ketika mengunjungi Kantor Bea Cukai Batam dalam rangka rapat monitoring dan evaluasi penerapan aturan IMEI, Menteri Johnny didampingi  Dirjen SDPPI Ismail, Direktur Standardisasi SDPPI Indra Utama, Kepala Balai Monitor Kelas II Batam Abdul Salam, General Manager Telkom Kepri Munawir, dan Direktur Operasional Sat Nusapersada Bidin Yusuf. (hm.ys)

    Berita Terkait

    Kominfo Latih Pelaku UMKM Aceh Besar Keterampilan Pemasaran Digital

    Pelatihan DEA terselenggara atas kerjasama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Besar dengan BBPSDMP (Balai Besar Balai Besar Pen Selengkapnya

    [Berita Foto] Ke Medan, Menkominfo Akan Hadiri Peringatan HPN 2023

    Tahun ini merupakan peringatan yang ke-28 sejak pertama kali diselenggarakan pada 9 Februari 1985. Selengkapnya

    Sejarah Candi Prambanan Refleksikan Semangat Pulih Bersama

    Proses pemugaran Candi Prambanan yang dilakukan terus menerus dapat menjadi contoh semangat Presidensi G20 Indonesia tahun ini. Selengkapnya

    Apresiasi Kehadiran Delegasi, Kominfo Siapkan Serangkaian Acara

    Sejumlah delegasi dari 15 negara anggota G20 menghadiri secara langsung Sidang Kedua Kelompok Kerja Ekonomi Digital atau 2nd Meeting Digital Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA