FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 10-2020

    1558

    [DISINFORMASI] Preman PKI Perjuangan Menjadi Pam Swakarsa di bawah perlindungan BIN & Polri

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar unggahan sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut : "HATI HATI PERJUANGAN KITA DILAPANGAN AKAN DIBENTURKAN DG PAM SWAKARSA PKI PERJUANGAN YG DILINDUNGI BIN DAN POLRI... LASKAR ISLAM DAN JAWARA... SIAP TURUN..????.. LINDUNGI RAKYAT YG SEDANG PERJUANGKAN HAK HAK NYA... ALLAHU AKBAR". “Awas! Preman PKI Perjuangan jadi Pam Swakarsa di bawah perlindungan BIN & Polri utk sweeping rakyat yg demo Omnibus Law. Laskar Islam bersama jawara & pendekar wajib turun lindungi rakyat dari gangguan siapa pun,".  Selain klaim tersebut, gambar ini memuat foto Kapolri Jenderal Idham Azis ketika sedang berbicara di atas sebuah podium. Tercantum pula gambar tangkapan layar judul berita Detik.com yang berbunyi “Kapolri Terbitkan Aturan Terbaru soal Pam Swakarsa”.

    Faktanya,  dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, tidak ada pasal mengenai PKI Perjuangan. Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal. Dilansir dari Tempo, anggota Pam Swakarsa yang dibentuk Polri bukan berasal dari PKI Perjuangan. PKI pun telah bubar setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965, yang disusul dengan pembantaian besar-besaran terhadap anggota dan simpatisan PKI sepanjang 1966-1967. Pembubaran itu telah dituangkan dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Sejak saat itu, tidak ada lagi aktivitas PKI di Indonesia, termasuk PKI Perjuangan. Kelompok kearifan lokal ini terdiri dari pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, siswa Bhayangkara, dan mahasiswa Bhayangkara.

    KATEGORI: DISINFORMASI

    Link Counter:

    https://cekfakta.tempo.co/fakta/1056/fakta-atau-hoaks-benarkah-pam-swakarsa-bentukan-polri-berisi-pki-perjuangan?fbclid=IwAR1r0oIY6FvSfUF9HNs7N1nNzKVU5hrNpmRW6jdOK7dr7p0sYo5W2H6Ongs

    https://news.detik.com/berita/d-5173608/kapolri-terbitkan-aturan-terbaru-soal-pam-swakarsa?single=1&fbclid=IwAR33VJ3-0kf2y8oX1OlPlC0iV0G68mRuf4ESR8w5CcZBvVsZCRq0HrW-YaE

    Berita Terkait

    [HOAKS] Cara Menghemat Gas Elpiji dengan Merendam di Dalam Air

    Selengkapnya

    [HOAKS] Komisi Pemilihan Umum Meniadakan Debat Capres dan Cawapres pada Pemilihan Umum Tahun 2024

    Selengkapnya

    [HOAKS] Menhan Prabowo Subianto Gagal Nyapres karena Terlibat Pencucian Uang Rp47 Triliun

    Selengkapnya

    [HOAKS] Gibran Gagal Menjadi Cawapres karena Kesalahan Fatal Anwar Usman

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA