FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 10-2020

    726

    Ada 42 Isu Hoaks UU Cipta Kerja, Menkominfo: Tersebar di 5 Platform Digital

    Kategori Berita Kominfo | Irso

    Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan saat ini terdapat dua jenis hoaks berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, pertama yang tersebar di media sosial atau platform digital dan  kedua, hoaks yang dibicarakan di ruang publik.

    "Yang di media sosial itu ada 42 isu hoaks yang tersebar di 547 sebaran di 5 platform digital,” ujarnya dalam Program Narasi Mata Najwa, dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (14/10/2020) malam.

    Menteri Johnny menjelaskan, dari total 547 sebaran masing-masing tersebar di Facebook sebanyak 61, Instagram 241, Twitter 232, Youtube 11 dan Tiktok 2. Dalam sebaran itu juga ditemukan ratusan ribu percakapan.

    “Percakapan itu menyangkut isu-isu yang tidak benar, yang salah, yang dikualisifikasi sebagai hoaks atau sebagai disinformasi,” jelasnya

    Menteri Kominfo mencontohkan sebuah video aksi pemukulan oleh aparat kepolisian di gedung DPRD Kota Malang, “Itu disinformasi karena tidak betul. Jokowi kabur pura-pura tinjau tol ketika demo Omnibus Law, itu disinformasi dan banyak sekali sebaran-sebarannya,” ujarnya.

    Menteri Johnny menjelaskan sebaran isu hoaks dan disinformasi terkait dengan substansi yang dibicarakan atau yang ada di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    “Seperti misalnya Omnibus Law menghapus cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan, Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law hapus pesangon dan seterusnya. Karena pemerintah ikut rapat di tingkat I, karenanya pemerintah mempunyai dokumen kesepakatan di tingkat I bersama-sama dengan Panja DPR RI, termasuk sektor Kominfo,” jelasnya.

    Menurut Menteri Kominfo, penetapan hoaks didasarkan pada hasil kesepakatan-kesepakatan dalam pembahasan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pihaknya mengetahui apa perbedaan yang dimiliki oleh kementerian dan sektor terkait dengan yang berkembang di ruang publik, “Atas dasar itu, itulah yang kami kategorikan sebagai hoaks, ada banyak sekali dan sebagian sudah dijelaskan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Menteri Johnny mengatakan bahwa draft Undang-Undang Cipta Kerja sudah dikirim ke pemerintah. Presiden Joko Widodo tentu akan memeriksa secara detail apakah draft yang sudah diputuskan tersebut betul-betul akurat dan tepat sesuai dengan informasi yang dimiliki oleh pemerintah. Kemudian diundangkan dan diletakkan di lembaran negara untuk selanjutnya menjadi Undang-Undang yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara.  

    “Nah saat itu akan terlihat mana yang betul-betul mana yang tidak betul, dan apabila ada yang tidak betul atau tidak disetujui substansinya silahkan menempuh jalur-jalur hukum yang ada,” imbuhnya.

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Etnis Rohingya Hanya Berakting Jadi Pengungsi

    Hasil penelitian yang dilakukan Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, klaim dalam video tersebut tidaklah benar. Selengkapnya

    Awas Hoaks! KPU Susupkan 52 Juta Pemilih dalam DPS Pemilu 2024

    Ketua KPU Hasyim Asy'ari justru mempertanyakan asal data yang beredar tersebut. Selengkapnya

    Awas Hoaks! Petugas KPU Menyusup dan Beri Bocoran Debat Perdana

    detik.com memberitakan bantahan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman soal klaim yang menyebut adanya petuga Selengkapnya

    Terima Kunjungan Pelajar SD, Kominfo Berbagi Informasi Dinamika Dunia Digital

    Lebih dari itu, juga memberikan gambaran upaya Pemerintah dalam menciptakan akses internet yang merata. Menurutnya, hal itu penting agar par Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA