FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 10-2020

    2201

    Publikasi Penyelenggara Pos yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019

    SIARAN PERS NO. 131/HM/KOMINFO/10/2020
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 131/HM/KOMINFO/10/2020

    Selasa, 13 Oktober 2020

    Tentang

    Publikasi Penyelenggara Pos yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019

    Berdasarkan data penerimaan PNBP Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal, dari 668 Penyelenggara Pos, masih terdapat 109 penyelenggara yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tahun buku 2019.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan:

    1. Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 17 Maret 2020 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019
    2. Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 3 Agustus 2020 perihal Surat Teguran Pertama Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019
    3. Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 3 September 2020 perihal Surat Teguran kedua Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019, serta
    4. Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 6 Oktober 2020 perihal Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019

    Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Kominfo mempublikasikan para Penyelenggara Pos yang belum melaksanakan kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tersebut pada Website Kementerian Kominfo (daftar perusahaan terlampir).

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan pos.

    Apabila penyelenggara sudah melakukan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2019, mohon dapat melakukan klarifikasi ke TIM KPLPU Dito Ari Wicaksono (0857-2818-1567), Ari Ismanto (0898-0577-913) Hedi (0877-8116-5414).

    Klarifikasi perlu menyertakan bukti pembayaran melalui laman https://ditdal.kominfo.go.id/pos. Jika klarifikasi sudah diterima dan diverifikasi kebenarannya maka surat teguran ketiga pembayaran tersebut dapat diabaikan. 

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 280/HM/KOMINFO/04/2024 tentang APSMC 2024, Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi

    Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya penting bagi operator seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 279/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Indonesia Jadi Tuan Rumah 10th Asia Pacific Spectrum Management Conference 2024

    Konferensi akan membahas berbagai masalah terkait spektrum frekuensi diantaranya tentang mobile broadband, 5G, 6G, WiFi, satelit, dan isu ke Selengkapnya

    Siaran Pers No. 278/HM/KOMINFO/04/2024 Tentang Berantas Judi Online, Wamenkominfo Ajak Terapkan Tiga Nilai

    Menurut Wamen Nezar Patria perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 277/HM/KOMINFO/04/2024 Tentang Perang Lawan Judi Online, Menkominfo: Selamatkan Rakyat!

    Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen dalam memerangi praktik judi online agar ditujukan untuk melindungi masyarakat Indonesia da Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA