FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 10-2020

    2703

    [HOAKS] UU Cipta Kerja Mengatur Tenaga Kerja Asing Dapat Bebas Masuk ke Indonesia

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar unggahan di media sosial Twitter yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law disahkan agar tenaga kerja asing dapat bebas masuk ke Indonesia.

    Faktanya, klaim yang menyebutkan bahwa Omnibus Law disahkan agar tenaga kerja asing dapat bebas masuk ke Indonesia adalah tidak benar. Faktanya, dalam Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 memuat syarat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Dalam pasal itu menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

    KATEGORI: HOAKS

    Link Counter:

    https://www.instagram.com/p/CGBonh6FsH8/

    https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/07/073000765/klarifikasi-benarkah-13-poin-ini-ada-dalam-uu-cipta-kerja?page=all

    Berita Terkait

    [HOAKS] Video Tentara Merah Cina Berdatangan Setiap Jam ke Indonesia Mulai 1 April 2024

    Selengkapnya

    [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kasat Reskrim Polresta Palu Minta Dibelikan Tiket Pesawat

    Selengkapnya

    [HOAKS] Terjadi Gelap selama 3 Hari Akibat Gerhana Matahari

    Selengkapnya

    [HOAKS] Akun Facebook Mengatasnamakan KBRI Singapura

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA