FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 10-2020

    2886

    [HOAKS] Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Dihilangkan dalam UU Cipta Kerja

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar unggahan berupa tangkapan layar di media sosial yang menyebutkan bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law. 

    Faktanya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui laman Instagramnya mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar. Pihaknya menegaskan bahwa jaminan sosial tetap ada. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 89 Tentang Perubahan Terhadap Pasal 18 UU 40 TAHUN 2004. Dalam pasal itu disebutkan jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kehilangan pekerjaan.

    KATEGORI: HOAKS

    Link Counter:

    https://www.instagram.com/p/CGBonh6FsH8/

    Berita Terkait

    [HOAKS] Rumah di Kampung Ponton, Kota Palangkaraya Dibakar

    Selengkapnya

    [HOAKS] FIFA Batalkan Kemenangan Qatar atas Indonesia di Piala Asia U-23

    Selengkapnya

    [HOAKS] Surat Undangan Tahapan Seleksi Calon Karyawan BPJS Kesehatan 22-23 April 2024

    Selengkapnya

    [HOAKS] Penawaran Tebus Murah iPhone Mengatasnamakan Puskesmas Kuta Utara

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA