FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 10-2020

    5423

    [HOAKS] Ahli Waris dari Pekerja yang Meninggal Tidak Mendapat Pesangon

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar klaim UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law berisi poin terkait para ahli waris dari pekerja yang meninggal tidak mendapatkan uang pesangon.

    Faktanya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui laman Instagramnya mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar mengenai hak ahli waris tidak mendapat uang pesangon tersebut adalah tidak benar. Dalam Pasal 61 ayat (5) disebutkan bahwa dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    KATEGORI: HOAKS

    Link Counter:

    https://portalmajalengka.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-83811815/wakil-ketua-dpr-bantah-hoaks-soal-hak-hak-buruh-yang-hilang?page=4

    https://www.instagram.com/p/CGBonh6FsH8/

    Berita Terkait

    [HOAKS] Video Gunung Semeru Meletus pada Hari Raya Lebaran Ketiga hingga Telan Korban Jiwa

    Selengkapnya

    [HOAKS] Mendikbudristek akan Mengganti Seragam Sekolah Setelah Lebaran 2024

    Selengkapnya

    [HOAKS] Pulau Dewata Tragis, Gelombang Tinggi Mencekam dan Melalap Habis Wilayah Pantai Bali

    Selengkapnya

    [HOAKS] Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA