FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 10-2020

    3799

    [HOAKS] UMK, UMP, UMPS Dihapus dalam UU Cipta Kerja

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar di sosial media sebuah unggahan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK), Upah Minimum Provinsi (UMP), UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.

    Setelah ditelusuri, klaim UMK, UMP, UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja adalah salah. Dikutip dari Kompas.com dalam artikel yang berjudul "UMK Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja? Menaker: Saya Tegaskan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tetap Dipertahankan!". Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak ada penghapusan upah minimum. Ida juga memastikan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) masih dipertahankan. Dilansir dari Instagram resmi @dpr_ri menyebutkan dalam Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003 (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman, (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan upah minimum provinsi. Pasal 88C tertulis bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum Provinsi. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum Provinsi. Dengan demikian, klaim bahwa UMP, UMK, dan UMSP dihapus adalah tidak benar.

    KATEGORI: HOAKS

    Link Counter:

    https://www.instagram.com/p/CGBonh6FsH8/

    https://money.kompas.com/read/2020/10/07/202100226/umk-dihapuskan-dalam-uu-cipta-kerja-menaker--saya-tegaskan-upah-minimum?page=all

    https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/07/073000765/klarifikasi-benarkah-13-poin-ini-ada-dalam-uu-cipta-kerja?page=all

    Berita Terkait

    [HOAKS] Kemunculan Api dari Dalam Bumi setelah Gempa di Kota Tuban

    Selengkapnya

    [HOAKS] Telur Rebus yang Berwarna Kehijauan Berbahaya

    Selengkapnya

    [HOAKS] Video Pengusiran Warga Negara Cina di Kota Pekanbaru

    Selengkapnya

    [HOAKS] Buah Salak Berisi Narkoba dari Cina

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA