FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 10-2020

    1196

    Waspada Hoaks dan Provokasi, Masyarakat Bisa Tanya Kementerian Sektor

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf

    Jakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan tidak semua informasi terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) ini akurat dan bisa dipercaya. Menurutnya, saat ini banyak juga informasi bohong atau hoaks yang beredar di ruang digital berkaitan dengan hal itu. 

    Menteri Johnny menegaskan, hingga kini belum ada draft yang final yang disampaikan pada publik saat ini.  "Belum ada itu, yang ada adalah draft RUU. Itu yang beredar di masyarakat," tuturnya melalui sambungan video dalam Program "Sapa Indonesia Malam" Kompas TV, dari Jakarta, Kamis (08/09/2020).

    Menteri Kominfo menyatakan, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR ada beberapa perbaikan. Sehingga, jika informasi yang berkembang di masyarakat berbasis draft RUU, maka sudah dapat hal itu pasti menyimpang karena tidak demikian.

    "Ada yang di-drop, ada yang ditambah, ada yang diubah. Draft RUU itu masih di pemerintah dan masih di DPR. Memang ada yang belum beredar, tidak semua anggota DPR mengetahui itu. Yang mengetahui hanya yang ada di panitia kerja (panja) dan yang mengikuti panja secara disiplin, terus-menerus," jelasnya.

    Jika masyarakat ingin mengetahui apa isi final dokumen dari UU Cipta Kerja, Menteri Johnny mendorong masyarakat bertanya langsung ke kementerian sektor terkait masing-masing. 

    "Menteri sektornya pasti tahu. Makanya, kemarin juga dilakukan konferensi pers. Saya, terlebih dahulu sudah melakukannya terkait dengan sektor pos, telekomunikasi, penyiaran. Menteri-Menteri yang lain juga kemarin di bawah koordinasinya Pak Menko melakukan hal serupa dan menyampaikan kalau ada pertanyaan silakan ditanyakan langsung kepada menteri sektor, jangan atas dasar informasi draft karena informasi draft itu sudah pasti tidak sama dengan final dokumen," paparnya.

    Dalam perbincangan, Menteri Kominfo menyatakan dokumen final akan disampaikan kepada masyarakat. Bahkan, Menteri Johnny memastikan saat ini terlalu banyak misinformasi yang bersilewaran di ruang digital terkait UU Ciptaker. "Satu hal yang pasti informasi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini sangat luas," tandasnya. 

    Oleh karena itu, Menteri Johnny meminta kepada masyarakat agar isi UU tersebut jangan didegradasi, hanya sekadar permasalahan sektor ketenagakerjaan belaka. "Dan jangan lupa juga di sektor ketenagakerjaan ini diturunkan hanya terkait dengan upah. Begitu luasnya," ujarnya.

     

    Lindungi Pekerja

    Menteri Kominfo menyatakan saat ini ada tujuh juta pencari kerja di Indonesia dan dari jumlah tersebut terdapat tiga setengah juta pekerja yang terdampak Covid-19 yang terpaksa harus dirumahkan atau kehilangan pekerjaan. Bahkan, ada tiga juta setiap tahun anak muda yang membutuhkan pasar kerja.

    Menurut Menteri Johnny Undang-Undang ini juga disiapkan untuk menciptakan pekerjaan bagi generasi penerus bangsa Indonesia. 

    "Bagi yang sudah bekerja saat ini dapat perlindungan-perlindungannya di dalam undang-undang ini. Supaya jelas, yang terdampak ada tiga kategori tenaga kerja. Tenaga kerja yang sedang bekerja, tenaga kerja yang berdemo-demo untuk meminta perlindungan, terhadap mereka itu dilindungi di undang-undang ini. Kemudian, yang terpaksa kehilangan pekerjaan itu juga diberi perlindungan melalui perlindungan sosial di dalam undang-undang ini, dan yang akan mendapatkan pekerjaan. Jutaan anak-anak muda kita para generasi milenial yang membutuhkan lapangan pekerjaan," paparnya.

    Oleh karena itu, Menteri Kominfo meminta agar UU Ciptaker jangan diredusir hanya untuk sebuah kepentingan kelompok atau orang tertentu yang memberikan informasi yang provokatif, hoaks, yang mempengaruhi generasi muda untuk ikut ambil bagian berdemo yang berdampak merugikan pada dirinya sendiri.

    "Apalagi demo yang saya saksikan hari ini, itu tidak memperhatikan sama sekali protokol kesehatan. Ini berbahaya dan mereka tidak tahu tentang apa isi keseluruhan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Terprovokasi, kasian negara kita ini," tandasnya.

    Lebih lanjut, menanggapi pertanyaan tentang bagaimana seorang pekerja bisa memahami ketika belum memiliki draft finalnya namun sudah memprotes berdasarkan draft yang dimiliki, Menteri Johnny menjawab hal ini bukan soal dikatakan hoaks atau tidak. Namun, menurutnya proses pembuatan undang-undang memang demikian. Semua undang-undang itu disahkan terlebih dahulu di DPR RI, disampaikan pada Presiden, ditandatangani, diundangkan.

    "Itu mekanismenya. Kalau mau mengetahui isi draft-nya pembahasan tingkat 1 di Panja DPR RI bersama pemerintah, itu dilakukan secara terbuka. Ikutilah, tetapi jangan memaksa undang-undang yang baru disahkan terus keluar hasilnya. Enggak bisa, itu harus ada mekanismenya dan aturannya," jawabnya. 

     

    Manfaat Banyak Pihak

    Dalam perbincangan, Menteri Kominfo mejelaskan yang disampaikan oleh pemerintah di situasi seperti ini tidak akan bohong. Ia juga meminta masyarakat untuk percaya kepada pemerintah.

    "Membuat UU ini pun jangan dianggap pemerintah seolah-olah melakukan penindasan terhadap rakyat, pembohongan terhadap rakyat, tidak untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan Tenaga Kerja Indonesia. Ini dilakukan untuk kepentingan kita," tandasnya.

    Menyoal bahwa ada investor asing di dalamnya, MenterI Johnny mengatakan hal itu sebagai kerjasama mutual benefit untuk kepentingan semua pihak. 

    Dalam kesempatan itu, Menteri Kominfo menyampaikan saat ini seluruh dunia sedang dilanda tekanan-tekanan ekonomi karena Covid-19 dan semuanya mengalami kontraksi, pertumbuhan negatif. Bahkan, bangsa-bangsa di dunia juga sedang mengejar investasi untuk perlindungan terhadap tenaga kerjanya di negara masing-masing. 

    Oleh karena itu, Menteri Johnny mengingatkan  jangan sampai di Indonesia sedang disiapkan untuk membuka ruang investasi demi cipta lapangan pekerjaan untuk rakyat, dihancurkan oleh rakyatnya sendiri, orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu yang mengakibatkan investasi berpindah ke negara lain.

    "Yang rugi kita, kehilangan kesempatan itu. Mohon maaf sekali, ini untuk kepentingan generasi muda, para mahasiswa, rakyat, milenial. Masa depan mereka untuk negara dan  bangsa ini. Jangan dipelintir, diputar-putar, untuk kepentingan kelompok melalui hasutan maupun provokatif," pintanya (hm.ys)

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Bantuan Dana Peserta BPJS Kesehatan

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata informasi bantuan dana Rp125 juta untuk peserta BP Selengkapnya

    Awas Hoaks! Informasi Tenggat Penguruan STR Seumur Hidup

    Klaim terkait pengurusan STR Seumur Hidup bagi named dan nakes sebelum tanggal 1 Februari 2024 adalah tidak benar. Selengkapnya

    Awas Hoaks! Kandungan Kopi Saset Bisa Kurangi Jumlah Penduduk

    Faktanya, klaim dalam unggahan video tersebut adalah tidak benar. Selengkapnya

    Menkominfo Ajak Masyarakat Makin Produktif dengan Kemajuan Digital

    Kemajuan ekosistem digital yang sudah ada ini harus dijaga bersama oleh seluruh masyarakat dari kejahatan keuangan berbasis digital yang mak Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA