FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 10-2020

    1211

    Waspada Hoaks Soal Omnibus Law Hapus Pesangon!

    Kategori Berita Kominfo | doni003

    Jakarta, Kominfo – Sebuah tangkapan layar sejumlah poin UU Omnibus Law diunggah  di media sosial dan menyebar di masyarakat. Dalam konten itu, disebutkan UU Cipta Kerja (Ciptaker) akan menghapus ketentuan tentang pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan klaim konten salah. Hal itu dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Rabu (07/10/ 2020). “UU Omnibus Law tetap mengatur tentang pesangon,” tegasnya.

    Menteri Ida juga menjelaskan UU Ciptakerja juga mengatur jaminan kehilangan pekerjaan.  “Para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi serta penempatan kerja yang di-manage oleh Pemerintah,” tandas Menaker.

    Hal senada ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  Airlangga Hartarto juga mengaskan tidak ada penghapusan pesangon.  “Di dalam Omnibus Law tersebut justru ada kepastian pembayaran pesangon dan bahkan ada tambahan jaminan kehilangan pekerjaan,” tegas Menko Airlangga.

    Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (08/10/2020):

    1. Outsourcing Diganti dengan Kontrak Seumur Hidup
    2. UU Cipta Kerja Menghapus Libur Hari Raya Pekerja Menjadi Hanya di Tanggal Merah dan Istirahat Ibadah Sholat Jumat Hanya 1 Jam
    3. Foto Para Menteri dan Anggota DPR yang Tidak Pakai Masker pada Saat UU Cipta Kerja Diketok
    4. Moeldoko Peringatkan Abu Janda CS: Jangan Coba-coba Ganggu Stabilitas Politik
    5. Status Karyawan Tetap Dihapus di Omnibus Law Cipta Kerja
    6. UU Cipta Kerja Mengatur Tenaga Kerja Asing Dapat Bebas Masuk ke Indonesia
    7. RUU Cipta Kerja Disusun Secara Diam-diam
    8. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Dihilangkan dalam UU Cipta Kerja
    9. Ahli Waris dari Pekerja yang Meninggal Tidak Mendapat Pesangon
    10. UMK, UMP, UMPS Dihapus dalam UU Cipta Kerja
    11. UU Cipta Kerja Mengatur Perusahaan Dapat Bebas Mem-PHK Karyawan
    12. Upah Buruh Dihitung Per-jam
    13. Corona Hanya Ada di China
    14. Nomor WhatsApp Mengatasnamakan Sekda Kabupaten Kuningan
    15. Mahasiswa Meninggal Dunia pada Aksi Massa Menolak UU Cipta Kerja di Lampung
    16. UU Cipta Kerja Omnibus Law Hapus Pesangon
    17. Omnibus Law Menghapus Cuti Haid, Hamil dan Melahirkan
    18. Pesawat Darurat Bencana Diluncurkan karena Donald Trump Positif Covid-19

    Berita Terkait

    Awas Hoaks Lowongan Pekerjaan Online!

    Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Selengkapnya

    Awas Hoaks! Video Tips Ketahui Tingkat Kejantanan Pria

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim dalam video tersebut tidak benar. Selengkapnya

    Awas Hoaks! Bantuan Dana Peserta BPJS Kesehatan

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata informasi bantuan dana Rp125 juta untuk peserta BP Selengkapnya

    Awas Hoaks! Kontrol Penyakit, WHO Lakukan Pengawasan

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com, informasi yang beredar tersebut merupakan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA