Awas Hoaks Lowongan Pekerjaan Online!
Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo – Sebuah tangkapan layar sejumlah poin UU Omnibus Law diunggah di media sosial dan menyebar di masyarakat. Dalam konten itu, disebutkan UU Cipta Kerja (Ciptaker) akan menghapus ketentuan tentang pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan klaim konten salah. Hal itu dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Rabu (07/10/ 2020). “UU Omnibus Law tetap mengatur tentang pesangon,” tegasnya.
Menteri Ida juga menjelaskan UU Ciptakerja juga mengatur jaminan kehilangan pekerjaan. “Para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi serta penempatan kerja yang di-manage oleh Pemerintah,” tandas Menaker.
Hal senada ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengaskan tidak ada penghapusan pesangon. “Di dalam Omnibus Law tersebut justru ada kepastian pembayaran pesangon dan bahkan ada tambahan jaminan kehilangan pekerjaan,” tegas Menko Airlangga.
Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (08/10/2020):
Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim dalam video tersebut tidak benar. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata informasi bantuan dana Rp125 juta untuk peserta BP Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com, informasi yang beredar tersebut merupakan Selengkapnya