FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 10-2020

    1899

    Balmon Samarinda Musnahkan 112 Perangkat Ilegal

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Samarinda, Kominfo – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Samarinda Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memusnahkan 112 perangkat telekomunikasi illegal hasil penertiban yang dilakukan sejak 1994 hingga 2019.

    “Kegiatan operasi penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio akan terus dilakukan guna menekan tingkat pelanggaran yang terjadi,” kata Kepala Balmon Samarinda H Sugandi saat memberikan sambutan pada Acara Pemusnahan Perangkat Telekomunikasi Hasil Penertiban Pengguna Frekuensi Radio, di Stasiun Monitoring HF Pulau Atas (MSPA), Samarinda, Kamis (8/10/2020).

    Ia menjelaskan pemusnahan dilakukan, karena perangkat sudah sangat kadaluarsa dan tidak lagi diproses pengajuan izinnya oleh pengguna yang secara sukarela telah menyerahkan ke pihak Balmon Samarinda berdasar surat pernyataan penyerahan. “Pemusnahan perangkat dilakukan mengingat barang tersebut sudah tidak layak pakai dan dapat mengganggu kesehatan lingkungan kantor,” jelas Sugandi.

    Selain itu, lanjutnya, tindakan pemusnahan diambil dalam rangka tertib penggunaan SFR dan menekan tindak pidana pelanggaran di bidang telekomunikasi. Dari 112 perangkat, sebagian besar adalah Radio Komunikasi SSB (7 unit), Radio Komunikasi HT (35 unit), dan Radio Komunikasi Rig (43 unit). Selebihnya berupa Radio Komunikasi Repeater (1 unit), Radio Pemancar FM (10 unit), Perangkat TV Kabel (1 unit), serta Power Supply Radio Komunikasi (15 unit).

    “Tindakan penertiban, baik secara preventif maupum represif, sangat mungkin dilakukan, agar menimbulkan efek jera dan pada akhirnya tercipta ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio di Kalimantan Timur,” harap Kepala Balmon Samarinda.

    Acara pemusnahan dikoordinasikan sesuai arahan Kasi Korwas PPNS Polda Kaltim Komisaris Polisi Sarpan. Prosesi pembakaran perangkat telekomunikasi, disaksikan sejumlah undangan, antara lain Korwas PPNS Polda Kaltim, PPNS Balmon Banjarmasin, PPNS Balmon Pekanbaru, Kaloka Lokmon Kendari, PPNS Lokmon Tanjung Selor, Plt Kadis Kominfo Provinsi Kaltim, Ketua ORDA Kaltim, RAPI Samarinda, dan TVRI Kalimantan Timur.

    Berita Terkait

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    [Berita Foto] Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Kedua RUU ITE

    Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (0 Selengkapnya

    Beri Efek Jera, Kominfo Musnahkan Perangkat Hasil Penertiban

    Tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya Kementerian Kominfo memberikan pemahaman yang seragam kepada pelaku usaha tentang arti penti Selengkapnya

    Kominfo Serahkan Sertifikat IKRAN kepada Nelayan Aceh

    Masalah interferensi yang ditimbulkan dari komunikasi radio nelayan, merupakan salah satu isu yang sering muncul sebagai dasar pelaksanaan s Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA