FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 10-2020

    1723

    Menkominfo: UU Cipta Kerja Dukung Optimasi Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio

    Kategori Berita Kominfo | Irso

    Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja membawa dampak signifikan pada sektor komunikasi dan informatika. Undang-Undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 itu salah satunya mendukung optimasi pengelolaan spektrum frekuensi radio.

    “Hal ini merupakan  torehan sejarah dan memberikan perubahan yang sangat signifikan bagi sektor telekomunikasi, pos dan penyiaran,” tuturnya dalam Konpers Kontribusi Legislasi Cipta Kerja Sektor Kominfo untuk Transformasi Digital, dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (06/10/2020)

    Menurut Menteri Kominfo menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja sangat mendukung beberapa program strategis, diantaranya percepatan transformasi digital nasional, proses migrasi siaran TV Analog ke TV Digital, dan penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran. 

    Menteri Johnny menegaskan  keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja juga penting dalam optimalisasi sumber daya terbatas, yakni spectrum frekuensi radio serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional.

    “Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi tonggak sejarah baru hukum Indonesia. Mengingat, untuk pertama kalinya sebuah Undang-Undang komprehensif lahir untuk mereformasi, sinkronisasi dan melakukan perubahan tidak kurang dari 76 Undang-Undang eksisting,” jelasnya

    Secara garis besar, Menteri Kominfo menjelaskan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah 76 Undang-Undang setidaknya mencakup 10 aspek penting didalamnya yaitu peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi. termasuk ultra mikro.

    Kemudian, ketenagakerjaan, research dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan (land bank), kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan serta sanksi.

     

    Dukung Sektor Strategis

    Khusus di sektor telekomunikasi, pos dan penyiaran. Menteri Johnny menekankan Undang-Undang Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan pada tiga Undang-Undang.

    “Undang-Undang yang dimaksud meliputi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos,” jelasnya

    Menurut Menteri Kominfo, ketiga sektor tersebut memiliki nilai yang sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki Revolusi Industri 4.0.

    “Peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru atau new normal dan paska pandemi,” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Menteri Johnny menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja juga penting karena menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional. Sebab, tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor Kominfo, ekonomi digital tidak akan bisa berlangung sebagaimana yang diharapkan.

    Berita Terkait

    [Berita Foto] Menkominfo Hadiri Acara Puncak Peringatan Hakordia 2023

    Presiden mengungkapkan, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi pemerintah telah melakukan digitalisasi di berbagai pelayanan, seperti Selengkapnya

    Menkominfo Akan Kunjungi Pemancar Digital TVRI Transmisi Alasmalang

    Pemancar Digital TVRI Stasiun Alas Malang merupakan salah satu dari 13 Satuan Transmisi TVRI Jawa Timur. Selengkapnya

    Wamenkominfo akan Bincang Transformasi Digital dengan Sivitas STMM

    Wamenkominfo akan berbincang dengan sivitas STMM Yogyakarta mengenai transformasi digital yang mencakup tangan dan antisipasi perubahan indu Selengkapnya

    Menkominfo: BAKTI Kawal Transformasi Digital Nasional

    Pemerintah juga berupaya melakukan peningkatan kecakapan digital masyarakat untuk pemanfaatan ruang digital dan teknologi. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA