FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 09-2020

    1650

    Sosialisasikan Tertib Frekuensi di Era Digitalisasi Informasi

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Karimun, Kominfo – Mewujudkan Masyarakat Tertib Menggunakan Frekuensi di Era Digitalisasi Informasi menjadi tema sosialisasi Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Batam (Balmon Batam) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat Kepulauan Riau, khususnya yang tinggal di Kabupaten Karimun, memahami penggunaan spektrum frekuensi radio dengan baik, aman, dan tertib sesuai peruntukan dan peraturan yang berlaku. "Pentingnya kesadaran bagi para pengusaha perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi untuk memperjualbelikan perangkat yang telah bersertifikasi," kata Kepala Balmon Batam Abdul Salam di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (29/09/2020).

    Acara dihadiri sekitar 60 pengguna spektrum frekuensi radio, meliputi unsur instansi pemerintah, badan hukum dan organisasi pengguna spektrum frekuensi radio, baik dari dinas penyiaran, konsesi, amatir radio, serta para pengusaha perdagangan akat/perangkat telekomunikasi di Kabupaten Karimun.

    Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Balmon Batam Abdul Salam, Sub Koordinator Sarana Pelayanan Firnaidi, dan Sub Koordinator Pemantauan dan Penertiban Indra Sofany. Mereka memaparkan bagaimana menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas, secara aman dan tidak saling mengganggu.

    Selama sosialisasi berlangsung, peserta cukup antusias mendengarkan paparan yang disampaikan oleh narasumber. Mereka mendapatkan penjelasan mengenai pelayanan perizinan online yang mudah, cepat, efisien, dan transparan melalui sistem e-Licensing, termasuk kebijakan pemblokiran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

    Para peserta melempar sejumlah pertanyaan dalam sesi tanya jawab. "Penggunaan frekuensi secara ilegal dapat mengganggu sistem komunikasi penerbangan dan maritim yang bisa membahayakan keselamatan jiwa manusia," jelas Abdul Salam menanggapi pertanyaan peserta.

    Kegiatan di satu dari 34 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat dan Informatika (Ditjen SDPPI) itu dibuka Pjs Bupati Karimun Herry Andrianto. Menurutnya, sosialisasi ini dapat memberi nilai positif bagi pemerintah daerah dalam pengembangan pelayanan kepada masyarakat. “Begitu pula bagi instansi swasta dan masyarakat pada umumnya, dapat lebih memahami penggunaan spektrum frekuensi radio secara benar, aman, tertib, dan berdayaguna,” katanya.

    Berita Terkait

    Sekjen Kominfo Serahkan Naskah Kerja Sama Transformasi Digital Indonesia - Singapura

    MoU Kerja Sama Transformasi Digital ini mencakup lingkup data, infrastruktur digital, talenta digital hingga startup digital Selengkapnya

    Kominfo Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

    Kementerian Kominfo mendapatkan penghargaan sesuai Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat. Selengkapnya

    Pemberangkatan Pasukan TNI ke Palestina? Itu Disinformasi!

    Konon pemberangkatan pasukan TNI tersebut dikaitkan dengan perang yang terjadi di wilayah Gaza, Palestina. Selengkapnya

    Sejuta Ton Beras Sintetis Beracun Asal Cina Beredar di Bukittinggi, Awas Disinformasi!

    Barang yang dibongkar dari kapal adalah beras yang diimpor oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) dari Vietnam, bukan Cina. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA