FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 09-2020

    4274

    Dirjen SDPPI: Pengendalian IMEI Lindungi Konsumen Perangkat HKT

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf

    Jakarta, Kominfo – Pemerintah menyiapkan pengaturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar masyarakat sebagai konsumen mendapatkan kepastian perlindungan. Terutama untuk mendapatkan perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal dan berkualitas. 

    “Salah satu perspektif yang paling penting untuk diketahui bahwa IMEI ini adalah hakikat nya adalah untuk melindungi masyarakat sehingga dapat menekan peredaran ponsel illegal. Ada benefit yang nanti didapatkan masyarakat terkait perlindungan konsumen dari kehilangan atau pencurian dan sebagainya,” papar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam Webinar “Optimalisasi Peraturan IMEI dalam Memberantas Ponsel Ilegal”, dari Jakarta, Selasa (29/09/20).

    Menurut Dirjen Ismail, pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal) dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

    “Ini satu hal yang sangat esensial yang harus kita ketahui dengan proses pengendalian IMEI. Tidak hanya network-nya yang disiapkan oleh operator seluler telekomunikasi, tapi penggunaan perangkat di sisi user atau handphone adalah salah satu rangkaian yang penting untuk membuat masyarakat bisa melakukan aktivitasnya di ruang digital,” jelasnya.

    Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo menjelaskan regulasi terkait IMEI ini juga bertujuan untuk melindungi produsen-produsen dalam negeri dapat menjaga kondisi perekonomian bangsa dan memiliki rasa aman dalam memproduksi barang-barang di Indonesia.

    “Supaya tidak dibanjiri barang-barang yang tidak bayar pajak, ketentuan, dan tidak fair, akibatnya mereka dirugikan dengan adanya barang-barang ilegal atau black market dan sebagainya. Kita akan menghadapi resesi yang luar biasa karena, jadi harus mengurangi sebanyak mungkin dan mempertahankan produksi-produksi dalam negeri, bahkan kalau mungkin bisa ekspor,” ungkapnya.

    Dengan adanya pengendalian IMEI itu, menurut Dirjen Ismail, Pemerintah mencoba membantu masyarakat agar mendapatkan perangkat-perangkat yang legal, berkualitas, dan terjamin keasliannya Kemudian, dimaksudkan juga agar masyarakat tidak tertipu membeli barang-barang yang tidak bisa dijamin keaslian dan kualitasnya.

    Dirjen SDPPI menyatakan Sistem Pengendalian IMEI ini dapat membantu masyarakat kehilangan ponse akibat dicuri. Menurutnya, hal itu menjadi satu hal dampak turunan atau additional advantage yang timbul akibat dari adanya sistem pengendalian IMEI.

    “Ini akan mengurangi tingkat agresivitas moral orang untuk melakukan pencurian handphone. Sistem IMEI ini bisa mampu menolong itu karena dengan dengan daftarnya IMEI secara terpusat di sistem ini memungkinkan kita untuk memblokir perangkat tersebut apabila ada kecurian. Setelah terblokir, tentu saja lama-kelamaan orang yang berniat mencuri mulai mikir buat apa ya nyuri kalau kemudian ponselnya diblokir, dijual juga tidak bisa karena perangkatnya tidak dapat digunakan,” paparnya.

    Dirjen Ismail menambahkan, sistem pengendalian IMEI juga dapat mencegah kerugian negara yang timbul dengan banyaknya barang black market dan ilegal yang masuk tanpa membayar pajak sesuai dengan ketentuan. “Ini juga menjadi salah satu nilai tambah dengan dikeluarkannya sistem IMEI ini,” tegasnya.

    Pemerintah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020  tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

    Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.(hm.ys)

    Berita Terkait

    Dirjen PPI: Digitalisasi Penyiaran Peluang Lahirkan Konten Kreator Baru

    Digitalisasi penyiaran meningkatkan kualitas siaran yang diharapkan dapat mempertahankan kepemirsaan televisi di tengah pesatnya perkembanga Selengkapnya

    Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan, Kominfo Kembangkan DiGiKa

    Penggunaan DiGiKa sudah banyak membantu pengelolaan administrasi keuangan, namun terus disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Hasil Penertiban Alat dan Perangkat Telekomunikasi

    Tujuan pemusnahan barang untuk memberi kepastian hukum. Selengkapnya

    Jaga Pengendalian Pandemi, Pemerintah Perpanjang PPKM

    PPKM tetap akan diperpanjang selama 2 minggu ke depan, untuk terus menjaga dan mengendalikan kasus Covid-19. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA