FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    12 09-2020

    1376

    Pemerintah Tingkatkan Fasilitasi untuk Akselerasi Transformasi Digital

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli menyatakan akselerasi transformasi digital dilaksanakan dengan meningkatkan fasilitasi dan kemudahan untuk membangun infrastruktur digital agar bisa diimanfaatkan secara adil.

    "Percepatan itu (dilakukan) yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan fasilitas dan kemudahan dalam membangun infrastruktur telekomunikasi; kewajiban bagi pelaku usaha pemilik infrastruktur pasif untuk membuka akses bagi penyelenggara telekomunikasi dengan prinsip kerjasama; pelaku usaha yang memiliki infrastruktur aktif dapat membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyiaran melalui kerja sama yang adil, wajar dan non diskriminatif," paparnya dalam Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/09/2020).

    Berkaitan dengan penyediaan infrastruktur digital, salah satu yang penting dilaksanakan adalah kebijakan Analog Switch Off (ASO). Menurut Dirjen Ramli kebijakan itu sudah pernah akan dilaksanakan, bahkan sudah membuka lelang. "Namun lelang itu dibatalkan Mahkamah Agung (MA) karena putusan penerapan ASO di ranah Menteri. Padahal seharusnya penerapan ASO diatur dalam UU, maka kami masukan dalam RUU ini," jelasnya seraya menegaskan bahwa saat ini dibutuhkan payung hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital.

    Melalui penerapan ASO, Dirjen PPI menyatakan Pemerintah akan didapatkan digital deviden yang memungkinkan pengalokasian spektrum frekuensi untuk penyelenggaraan internet kecepatan tinggi. "Dengan migrasi teknologi digital (ASO), maka dari 328 MHz yang saat ini seluruhnya digunakan untuk siaran televisi analog akan dihasilkan efisien spektrum digital dividen sebesar 112 MHz untuk menambah kapasitas jangkauan dan kualitas internet broadband. Ketentuan ini akan diselesaikan dua tahun setelah RUU Cipta Kerja berlaku," ujarnya. 

    Dari sisi masyarakat pengguna, penerapan ASO juga akan menguntungkan. Menurut Dirjen Ramli sekitar 40 persen masyarakat yang belum memiliki perangkat digital akan diberikan dekoder atau set top box.  "Penonton televisi ada sekitar 250 juta orang, dan sekitar 40 persen belum digital. Nantinya, 40 persen yang belum digital itu akan diberikan set of box oleh pemenang lelang," katanya.

    Dalam pembahasan mengenai perizinan sektor pos, Dirjen PPI menyatakan pemerintah mengharapkan adanya percepatan izin usaha. " 

    Sementara di sektor Pos, Ramli menjelaskan akan diatur percepatan perizinan berusaha. "Perizinan berusaha yang sebelumnya langsung dari Menteri diubah menjadi Pemerintah pusat, hal ini pun berdampak pada lamanya perizinan, yang sebelumnya 14 hari saat ini satu hari  kerja sudah bisa selesai, menggunakan perizinan online (E-Licensing)," paparnya.

    Awal Agustus lalu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan terkait 5 langkah percepatan transformasi digital, diantaranya percepatan dan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet; membuat roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis; percepatan integrasi antara pusat data nasional; menyiapkan kebutuhan SDM talenta digital; serta regulasi. Salah satu regulasi untuk mendukung percepatan transformasi digital adalah RUU Ciptaker pada Pasal 76 sampai dengan Pasal 79 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

     

    Dukungan Baleg

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengakui Indonesia sudah tertinggal jauh dari negara lain dalam penerapan digitalisasi. Namun, untuk mengejar ketertinggalan itu, pihaknya meminta Pemerintah memperhatikan kesiapan masyarakat di semua lapisan. 

    "Kami sepakat tentang penerapan digitalisasi ini, tapi kita juga harus rasional. Konteksnya pertelevisian saja, masih banyak masyarakat kita yang menggunakan televisi analog, apakah mereka siap, kita harus memikirkan mereka. Dalam membuat kebijakan kita harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

    Hal senada disampaikan oleh Anggota Baleg DPR RI Nurul Arifin menyampaikan perspektifnya sebagai wakil rakyat, menurutnya masih banyak rakyat yang berada di bawah garis miskin. Bahkan masih banyak masyarakat yang menggunakan teknologi analog. “Menurut saya, ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus itu buat perspektif dari menara gading. Tolong kita lihat dari bawah apakah sudah benar, apakah kita tidak terburu buru. Masa rakyat disuruh beli TV digital, recovery pandemi ini saja kita tidak tahu  berapa lama, televisi merupakan hiburan bagi mereka, tolong ada asas keadilan, jangan menguntungkan satu pihak.  Kalau kita sampaikan alasan seperti ini (alasan kerakyatan kepada Presiden) saya yakin Presiden tergugah," katanya.

    Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman saat memimpin jalannya rapat menilai, jika penerapan Analog Switch Off (ASO) dilakukan dua tahun setelah RUU Ciptaker disahkan, apakah negara akan hadir dan berapa besar anggaran yang perlu dialokasikan. “Dipercepat analog ke digital itu kita harus memikirkan bagaimana dengan masyarakat lapisan bawah yang masih menggunakan analog, apakah negara akan hadir?  Kalau negara hadir berapa besar yang dialokasikan," tanya Supratman.

    Anggota Andreas Eddy Susetyo mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dalam RUU Ciptaker adalah hal yang penting di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, dengan adanya penerapan digitalisasi di dalam pembahasan DIM RUU Ciptaker, akan memacu ekonomi digital Tanah Air.

    “DIM ini adalah gambaran besar Pemerintah terutama dalam pengembangan ekosistem digital ekonomi. Ini akan mendorong kita pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk bisa go digital dan go export,” kata Andreas.

    Menurut Andreas salah satu kekuatan bagi UMKM di negara lain bisa masuk go digital dan go export adalah peran logistik. “Post office sangat menentukan. Kita lihat di China, UMKM bisa berkembang karena post office dipersiapkan pemerintahnya, UMKM di China biaya pengiriman murah sekali. Negara harus hadir di sini (penyiapan logistik),” saran Andreas.

    Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI itu mengingatkan, RUU Ciptaker bertujuan membuka lapangan kerja, potensi UMKM untuk go digital dan go export sangat besar untuk penggemar ekosistem ekonomi digital. “Ini perlu diperhatikan, kalau perlu diperkuat. UMKM bisa jadi tulang punggung dalam persaingan UMKM go digital dan go export," katanya.

    Berita Terkait

    Kominfo Antisipasi Gangguan SFR Saat Mudik Lebaran di Bali

    Pemantauan dan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik monitor strategis yang menjadi rute utama lalu lintas masyarakat dan p Selengkapnya

    Sekjen Kominfo Serahkan Naskah Kerja Sama Transformasi Digital Indonesia - Singapura

    MoU Kerja Sama Transformasi Digital ini mencakup lingkup data, infrastruktur digital, talenta digital hingga startup digital Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks Pemilu 2024

    Lewat literasi digital, semua elemen bangsa memiliki wawasan digital yang mumpuni dan mampu menangkal konten hoaks. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA