Serpihan Logam dalam Makanan Bayi? Awas Hoaks!
Video tersebut beredar dengan narasi bahwa makanan bayi tersebut mengandung logam. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Menyusul rencana kebijakan pemerintah untuk menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), beredar isu bahwa seluruh penduduk Indonesia akan dipajaki.
Setelah dilakukan penelusuran informasi oleh Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika hal itu keliru.
Menurut Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo yang akan dikenakan pajak adalah mereka yang penghasilannya diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). “Artinya, hanya yang penghasilannya diatas Rp 54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan yang akan dikenakan pajak,” jelasnya.
Suryo juga menjelaskan, dengan penggabungan NIK dan NPWP menjadi satu data tunggal, maka terjadi sinkronisasi dan validasi data wajib pajak. “NIK sendiri berada di bawah Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sementara NPWP di Ditjen Pajak,” ungkapnya.
Berikut laporan isu hoaks dan disinformasi yang telah diidentifikasi Tim AIS Kementerian Kominfo, Senin (07/09/2020):
Video tersebut beredar dengan narasi bahwa makanan bayi tersebut mengandung logam. Selengkapnya
Komisioner KPU RI Idham Holik membantah surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024. Selengkapnya
Faktanya, klaim yang beredar tersebut tidak benar. Selengkapnya
MUI secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot sebagaimana yang be Selengkapnya