FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 08-2020

    941

    Gelar Perkara Tindak Lanjut Penertiban ISR

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Tanjung Balai, Kominfo – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menindaklanjuti hasil Penertiban Izin Stasiun Radio (ISR) yang berlangsung bulan Maret 2020 lalu.

    Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam DItjen SDPPI Abdul Salam menyatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara sejak 24 hingga 27 Agustus 2020, yang merupakan hasil penertiban pada 16 hingga 20 Maret 2020 di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. 

    "Terhadap perusahaan hasil operasi penertiban dilakukan undangan klarifikasi untuk dimintai dan didengar keterangannya. Telah dilakukan pula upaya pembinaan dengan membuat komitmen untuk melakukan pengurusan ISR dalam jangka waktu 14 hari kerja," ungkapnya dalam Gelar Perkara Hasil Penertiban, di Balai Karimun, Jumat (28/08/2020).

    Dalam acara yang diikuti Korwas PPNS Polres Karimun dan Subdenpom 1/6-2 Tanjung Balai Karimun itu dibahas perkembangan penanganan hasil penertiban. "Kita bersama membedah dan mendiskusikan perkembangan hasil penertiban dengan mengundang instansi terkait, guna memberikan masukan, pendapat serta saran terhadap penindakan yang telah dilakukan,” kata Abdul Salam.

    Menurut Sub Koordinator Pemantauan dan Penertiban Balmon SFR Kelas II Batam, Indra Sofany, dua dari tiga perusahaan yang terjaring operasi penertiban di Kabupaten Karimu, telah menyelesaikan penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR). Sementara ada satu perusahaan masih dalam proses karena sistem pengurusan ISR ditangani perusahaan induk yang berlokasi di Jakarta.

    “Satu perusahaan izinnya on progress, karena membutuhkan waktu lebih lama dalam proses pengurusan dan penyelesaian ISR-nya,” jelasnya. 

    Gelar perkara hasil penertiban merupakan program kerjanya untuk memaparkan kemajuan hasil penertiban sesuai UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. "Kami melakukan pembinaan bagi pengguna frekuensi yang melanggar aturan, dengan memberikan kesempatan membuat komitmen dan mematuhi UU Nomor 36 Tahun 1999 dengan cara melakukan pengurusan ISR. Apabila masih melakukan pelanggaran maka akan dilanjutkan ke tahapan penyidikan sesuai  Pasal 21 ayat 3 butir b Perdirjen Nomor 4 Tahun 2018," jelas Indra Sofany.

    Berita Terkait

    [Berita Foto] Perkuat Konektivitas Tol Langit Lewat BTS 4G dan SATRIA-1

    Menkominfo Budi Arie Setiadi menargetkan pembangunan 7200 BTS 4G BAKTI Kominfo di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dapat disele Selengkapnya

    Beri Efek Jera, Kominfo Musnahkan Perangkat Hasil Penertiban

    Tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya Kementerian Kominfo memberikan pemahaman yang seragam kepada pelaku usaha tentang arti penti Selengkapnya

    Kominfo Gelar Pekan Literasi Digital di Labuan Bajo

    Menjadi literat digital berarti dapat memproses berbagai informasi, dapat memahami pesan dan berkomunikasi efektif dengan orang lain dalam b Selengkapnya

    Kominfo Gelar Pelatihan TIK dan Pengenalan AI Bagi Tenaga Pendidik

    Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Hilarius Madin menyampaikan saat ini Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA