FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 08-2020

    19378

    110.000 Laporan Rekening Terindikasi Penipuan Online, Cek di Situs Kominfo Berikut

    Kategori Sorotan Media | meit001
    Tangkapan layar situs CekRekening.id - ((Screenshot))

    Dari jumlah tersebut, sedikitnya 110.000 laporan rekening yang terindikasi terlibat dalam penipuan online. 

    "Sepanjang 2020 ada 192.000-an laporan rekening terindikasi pidana," ungkap Kepala Subdit Penyidikan Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020). 

    Selain laporan soal rekening yang terindikasi penipuan online, jenis laporan lain yang diterima Kominfo berkaitan dengan prostitusi online, pemerasan, investasi online fiktif, dan kejahatan lainnya.

    Laporan rekening yang terindikasi pidana tersebut diterima Kominfo melalui situs resmi CekRekening.id. 

    Situs milik Kominfo tersebut difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank, termasuk penyedia uang elektronik (e-wallet) yang diduga terindikasi tindak pidana. 

    Cek rekening

    Diberitakan Kompas.com, 12 September 2018, situs CekRekening.id mempunyai dua fitur utama, yaitu periksa rekening dan laporkan rekening. 

    Masyarakat bisa mengecek rekening seseorang, terindikasi tindak pidana atau tidak pada situs tersebut dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud. 

    Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul. 

    Apabila nomor rekening bermasalah (terindikasi tindak pidana), maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan. 

    Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan. 

    Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun. 

    Laporkan 

    Tak hanya mengecek, masyarakat juga bisa melaporkan rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana, termasuk penipuan online, di CekRekening.id. 

    Masyarakat dapat melaporkan nomor rekening yang terindikasi suatu tindak pidana, secara online dan offline. 

    Jika pelapor memilih melaporkan suatu nomor rekening secara online, maka dapat dilakukan melalui situs web ini. 

    Kemudian, pengguna memilih fitur laporkan rekening. 

    Pastikan data seperti nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori, kronologi, dan bukti penipuan (tangkapan layar percakapan, bukti transfer) benar dan valid. 

    Setelah memasukkan data tersebut, kemudian lakukan verfikasi captcha dan klik submit. 

    Hal di atas harus dapat dipertanggungjawabkan karena jika data kurang lengkap (tidak adanya bukti), maka tidak dapat diproses. 

    Namun, jika pelapor memilih melaporkan secara offline, pelapor dapat datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana. 

    Teguh mengatakan, semua jenis rekening yang terindikasi pidana dapat dilaporkan di CekRekening.id. 

    "Segala jenis nomor rekening dari semua bank, termasuk juga e-wallet, seperti Dana, OVO, Gopay, dan lain-lain," kata Teguh. 

    Namun, Teguh mengingatkan layanan CekRekening.id tidak memproses pengembalian uang korban atau melakukan pembekuan rekening yang dilaporkan. 

    Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan bank atau penyedia layanan uang elektronik. 

    Meski demikian, dalam hal tertentu atau untuk penegakan hukum, layanan CekRekening.id melalui aparat penegak hukum, kepolisian, atau PPNS, dapat mengajukan pembekuan rekening yang dilaporkan di portal CekRekening.id.

    link:https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/26/140200765/110000-laporan-rekening-terindikasi-penipuan-online-cek-di-situs-kominfo?page=all#page2
    sumber: kompas.com
    pewarta: Jawahir Gustav Rizal

    Berita Terkait

    Kolaborasi Telekomunikasi Meningkatkan Konektivitas dan Perekonomian

    Asosiasi Global System for Mobile Communications (GSMA), Proyek Telekomunikasi Infra (TIP/Telecom Infra Project), Universitas Telkom dan par Selengkapnya

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban Penipuan Online? Ini Solusi Kominfo

    Selama era new normal, masyarakat diminta untuk lebih hati-hati terhadap kejahatan dunia maya, seperti penipuan (fraud) transaksi online. Selengkapnya

    Palapa Ring rampung, Kominfo gencarkan literasi digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika menggalakkan literasi digital bagi masyarakat setelah merampungkan pembangunan infrastruktur jaringan Selengkapnya

    Berau Terima Bantuan Jaringan Internet dari Kominfo

    Kabupaten Berau mendapatkan bantuan jaringan internet dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA