FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 08-2020

    2127

    Pelaku Usaha PSE Harus Patuhi Semua PM Kominfo

    Kategori Berita Kominfo | Irso

    Jakarta, Kominfo -  Pelaku usaha yang bergerak di jasa telekomunikasi di Indonesia dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE), wajib mematuhi semua regulasi khususnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

    Hal itu disampaikan Kasubdit Jasa Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gunawan Hutagalung. Menurut Gunawan, semua Peraturan Menteri Kominfo merupakan regulasi yang mengikat hukum privat.

    “Jadi hukum yang mengikat bagi siapa saja yang akan melakukan usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, jadi harus tunduk terhadap ketentuan ini,” ujarnya Seminar Daring Penyelenggara Internet Menuju New Normal 2020, dari Jakarta, Rabu (26/08/2020).

    Dalam acara yang digelar Balai Monitoring Bali itu, Gunawan menjelaskan, ada empat Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur secara teknis penyelenggaraan telekomunikasi, diantaranya PM Kominfo Nomor 1/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, KM 21/2001 beserta perubahannya  (Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi).

    "Kemudian PM 8/2017 tentang Penyelenggaraan Jasa ITKP, dan PM 9/2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten. Pihak-pihak yang menyelenggarakan telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya

    Selain PM Kominfo, kata Gunawan, regulasi tentang PSE juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Pemerintah 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

    Perizinan Terpadu Daring

    Gunawan mengatakan bahwa khusus perizinan telekomunikasi, pemerintah juga sudah memiliki hukum yang terikat yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,

    “Secara spesifik dituangkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika,” imbuhnya.

    Melalui PP 24/2018 dan dispesifikasikan ke dalam PM Kominfo 7/2018 itu, maka saat ini sudah menganut perizinan Online Single Submission (OSS) yang memudahkan setiap pelaku usaha memperoleh izin dengan cepat.

    “Nah, siapa saja yang menjadi pelaku usaha di bidang penyelenggara telekomunikasi khususnya penyelenggara ESP, maka itu bisa dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (PT), Badan Usaha Milik Daerah (PT, PD), Badan Usaha Swasta (PT), dan Koperasi,” tuturnya.

    Berita Terkait

    [Berita Foto] Pelantikan Dirut BAKTI Kementerian Kominfo

    Sebelumnya Fadhilah Mathar menjabat sebagai Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Kominfo. Selengkapnya

    Ambil Bansos Tunai di Kantor Pos Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin, Hati-hati Disinformasi!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com, Sekretaris Perusahaan Pos Indonesia, Tata Selengkapnya

    Pemkot Pekanbaru Tarik Semua Vaksin Covid-19, Itu Disinformasi!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari cekfakta.tempo.co bahwa klaim Pemkot Pekanbaru menarik Selengkapnya

    Sentra Vaksinasi Istora Senayan Terbuka untuk Semua Pemegang KTP, Itu Misinformasi!

    Beredar pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan Sentra Vaksinasi Covid-19 BUMN di Istora Senayan Jakarta terbuka untuk semua pemegang KTP. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA