FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 08-2020

    959

    Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Sejumlah petugas mengangkut barang bawaan santri saat kedatangan kembali di kompleks Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Kamis (30/7/2020). Setelah diliburkan selama empat bulan akibat pandemi Covid-19 ribuan santri kembali ke pesantren secara bertahap dengan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru guna mencegah penyebaran Covid-19. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa Covid-19 telah dapat mencairkan akhir Agustus atau awal September 2020. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono.

    “Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Waryono di Jakarta, Jumat (14/08/2020).

    Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

    “Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan,” sambungnya.

    Adapun syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan, sebagai berikut:

    1. Petugas yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy);
    2. Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy);
    3. NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy);
    4. NPWP lembaga (foto copy);
    5. Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar;
    6. Membawa stempel pesantren; dan
    7. Harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.

    “Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” tandasnya. 

    Berita Terkait

    Pemerintah Imbau Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Covid-19 di Akhir 2023

    Dengan menerapkan protokol kesehatan diharapkan aktivitas masyarakat terutama wisatawan di destinasi pariwisata dan sentra ekonomi kreatif d Selengkapnya

    Beli Motor Listrik Dapat Bantuan Pemerintah Rp7 Juta, Ini Syaratnya!

    Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua. Selengkapnya

    Serahkan Penghargaan Penanganan Covid-19, Presiden: Mari Lanjutkan Pengabdian

    Presiden menilai bahwa seluruh komponen bangsa telah bekerja keras melampaui tugas dan fungsinya dalam menangani Covid-19. Selengkapnya

    Kuatkan Pesantren untuk Kemandirian Umat

    Potensi umat Islam akan semakin meningkat jika fungsi pesantren dioptimalkan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA