FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    12 08-2020

    1377

    Lewat Omnibus Law, Kominfo Dorong Percepatan Penyiaran Digital

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henri Subiakto menyatakan saat ini Kementerian Kominfo mendorong percepatan implementasi penyiaran digital. Menurutnya, keterlambatan penerapan penyiaran digital berdampak pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima negara. Oleh karena itu, Henri mengharapkan agar implementasi siaran digital bisa lebih cepat dengan pengesahan Omnibus Law. 

    “Terlambatnya Indonesia melakukan digitalisasi penyiaran ternyata telah menghilangkan potensi pemasukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Negara kehilangan potensi pendapatan hingga sepuluh triliun per bulan lantaran tertundanya digitalisasi ini,” ujarnya dalam diskusi Forum Legislasi bertema “RUU Penyiaran: Bagaimana Masa Depan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia?” di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (11/08/2020).

    Dengan adanya digital deviden sebesar 112 Mhz pada penggunaan frekuensi, memungkinkan pemerintah menggerakkan sektor telekomunikasi untuk membangun infrastruktur internet berkecepatan tinggi. Menurut SAM Bidang Hukum dalam Omnibus Law tentang penyiaran hanya mengatur soal ASO saja. "Mengingat Mahkamah Agung memang memerintahkan pelaksanaan digitalisasi hanya dapat dilakukan jika ada landasan hukum dalam Undang-Undang," jelasnya.

    Hal itu perlu dilakukan agar percepatan digitalisasi penyiaran bisa diimplementasikan dengan cepat. "Sedangkan kalau berharap pengaturan ASO melalui RUU Penyiaran, dibutuhkan waktu yang lebih panjang lantaran RUU tersebut dihapus dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020," ungkapnya.

    Penerapan teknologi 5G dan teknologi di masa depan akan membuka peluang luberan konten di media baru.  Bicara mengenai media baru dalam era digital, SAM Henri Subiakto menyatakan pengawasan konten di media baru juga harus diperhatikan. “Bagaimana pun juga masa depan anak cucu kita tergantung pada pengawasan konten di ranah internet yang sampai saat ini belum ada pengaturannya,” ujarnya.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Al Masyhari  menyampaikan digitalisasi merupakan sebuah kemestian yang harus dilaksanakan dan negara ini dapat segera melakukan ASO. "Frekuensi yang ada di negara Indonesia adalah sumber daya terbatas yang mestinya dipergunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia secara luas.  Sedangkan untuk  pengawasan terhadap konten harus dilakukan dengan memperkuat lembaga pengawasan yang ada sekarang," jelasnya.

    Lebih jauh Kharis melihat pengawasan konten siaran dibutuhkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak dan generasi muda. Menurutnya beberapa pengaturan mandiri seperti klasifikasi program dan juga kunci parental (parental lock), tetap harus didukung dengan pengawasan yang lebih utuh. Untuk itu penguatan terhadap KPI sebagai lembaga pengawas konten siaran, harus diberikan.

    Kharis juga menegaskan bahwa model siaran baru yang berbasiskan pada internet harus juga diawasi sebagaimana siaran teresterial. “Kalau siaran terrestrial diawasi sedemikian rupa dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif, maka pengawasan juga harus dilakukan sama terhadap seluruh platform siaran yang baru,” tegasnya.

    Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Pariela menyatakan pada prinsipnya KPI mendukung digitalisasi penyiaran, ujar Hardly. Namun yang terpenting menurutnya bagaimana pengaturan konten media ketika digital deviden yang diharapkan pemerintah sudah terealisasi melalui digitalisasi. “Harus ada treatment yang equal antara telekomunikasi dan penyiaran ketika penyiaran sudah menjalankan analog switch off (ASO),” tegasnya.

    Menurut Hardly, realisasi digitalisasi penyiaran harus diikuti dengan kesiapan regulasi pengawasan konten media baru. Hal ini diperlukan sebagai konsekuensi terbangunnya tol virtual dari hasil pelaksanaan digitalisasi penyiaran akan membuat internet semakin mudah diakses. 

    "Jika selama ini televisi teresterial mendapatkan pengawasan, maka pengawasan serupa harus diberlakukan pada semua platform media baru. Karena perkembangan teknologi dan keberadaan tol virtual akan membuat penetrasi informasi dan hiburan melalui internet akan jauh lebih dominan dibandingkan televisi," ungkapnya.

    Berita Terkait

    Awas Hoaks Lowongan Pekerjaan Online!

    Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Selengkapnya

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Lantik 88 PPPK dan 12 Jafung, Kominfo Targetkan Peningkatan Kinerja dan Kompetensi

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo meminta seluruh pegawai yang baru dilantik terus aktif meningkatkan kompetensi dan mengubah mindset Selengkapnya

    [Berita Foto] Tiba di Barcelona, Menkominfo Mulai Lawatan ke Spanyol

    Dalam lawatan ke Spanyol, Menteri Budi Arie akan menghadiri Mobile World Congress (MWC) 2024. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA