FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 08-2020

    1397

    Kesetaraan Jadi Dasar Transfer Data Antarnegara

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf

    Jakarta, Kominfo – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan aktivitas transfer data ke luar negeri akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

    Menurut Dirjen Semuel, transfer data antarnegara hanya boleh dilakukan jika negara tujuan memiliki aturan yang setara dengan RUU PDP. 

    "Selain itu, perlu juga ada perjanjian ketika ingin mentransfer data, seperti halnya perjanjian antarnegara ASEAN. Kalau tidak, kita tidak memberikan izin untuk melakukan transfer. Tujuannya pun harus jelas,” ujarnya ketika menjadi pembicara dalam Diskusi Daring bersama Siberkreasi, dari Jakarta, Selasa (11/08/2020).

    Dirjen Aptika meyatakan pengendali data pribadi dapat mentransfer data pribadi kepada pengendali data pribadi di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal terdapat pelindungan data pribadi yang memadai (appropriate safeguard), perjanjian internasional antarnegara, dan terdapat kondisi lainnya berdasarkan kepentingan pemilik data pribadi.

    “Contohnya, dalam perjanjian internasional antarnegara negara, misalnya di ASEAN, ada data free flow. Pertukaran data dapat dilakukan selama setiap negara memiliki prinsip yang sama dalam melindungi data pribadi,” jelasnya.

    Dirjen Semuel menambahkan, jika negara yang menerima data sudah memiliki Undang-Undang, namun tidak memiliki aturan yang setara dengan UU PDP, maka hal ini akan menjadi pengawasan Kominfo sewaktu melakukan transfer data.

    Atau dalam kasus lain, kata Dirjen Semuel, pemilik data itu memberi izin lantaran berada dalam kondisi tertentu dan memiliki kepentingan yang menyangkut dirinya.

    “Umpamanya, seseorang sedang sakit dan harus dirawat di luar negeri. Dan, yang punya teknologi untuk merawatnya hanya ada di negara itu, tapi negara tersebut belum memiliki pelindungan data pribadi yang memadai, itu dibolehkan. Selama untuk kepentingan pemilik data demi keselamatannya,” ungkap Dirjen Aptika.

    Perhatikan Persyaratan Platform

    Dirjen Semuel mengingatkan agar masyarakat selalu membaca standar persyaratan sebuah platform yang akan digunakan pertama kali. Menurutnya, platform apapun yang masuk ke Indonesia juga akan mencantumkan ketentuan terkait UU PDP. 

    "Jangan langsung diiyakan saja, tapi harus dibaca terutama terkait apa maksud dari pengumpulan data, data yang dikumpulkan itu apa saja, dan platform itu mematuhi aturan mana dalam melindungi data pribadi di platformnya. Dalam standar persyaratan, biasanya tertulis bahwa platform ini mematuhi GDPR (UU PDP Eropa),” urainya.

    Dengan begitu, menurut Dirjen Aptika, platform tidak akan punya alasan menghindari tanggung jawab ketika terjadi  kebocoran data.

    “Standar ini akan kami terbitkan supaya yang namanya ungkapan dari platform bahwa ‘saya tidak bertanggung jawab terhadap database yang saya kelola’, tidak bisa lagi. Dengan adanya standar seperti itu, maka platform bisa mendapatkan sanski pidana dan perdata bila ditemukenali adanya kebocoran data. Jadi, pengguna tidak usah takut,” tandasnya.

    Dirjen Semuel menyatakan, hingga saat ini Pemerintah bersama DPR RI masih membahas RUU PDP. Ditargetkan Undang-Undang tersebut bisa selesai tahun ini.

    Webinar yang bertajuk “Kedaulatan Negara dalam Transfer Data Pribadi ke Luar Indonesia” tersebut turut diisi pula oleh Anggota Komisi I DPR RI TB. Hasanuddin, Pelaku Seni Melani Ricardo, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja, dan dimoderatori Peneliti Tetap Program Vokasi Humas UI Devie Rahmawati. (hm.ys)

    Berita Terkait

    Sekjen Kominfo Serahkan Naskah Kerja Sama Transformasi Digital Indonesia - Singapura

    MoU Kerja Sama Transformasi Digital ini mencakup lingkup data, infrastruktur digital, talenta digital hingga startup digital Selengkapnya

    Dorong Inovasi Transformasi Digital Lewat Journey to 5G Smart City

    Teknologi 5G memiliki keunggulan dalam mendukung pengembangan kota cerdas. Selengkapnya

    Strategi ASEAN Jadi Acuan Kawasan Amerika Latin hingga Afrika

    Strategi ASEAN itu dalam istilah geopolitik disebut pragmatisme yang positif, yakni menyimbangkan hubungan di antara dua kekuatan ekonomi da Selengkapnya

    Terapkan Transformasi Jabatan Fungsional, Kominfo Gelar Sosialisasi

    Reformasi birokrasi yang dijalankan saat ini sesuai dengan arahan Presiden agar birokrasi berdampak langsung ke masyarakat. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA