FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 08-2020

    2434

    Agar Tak Disalahgunakan, Gunakan Data Pribadi dengan Bijak

    Kategori Berita Kominfo | doni003

    Jakarta, Kominfo - Dinamika teknologi mendorong penggunaan internet dan gawai makin meningkat. Selain itu kebutuhan komunikasi, saat ini internet juga menjadi wahana untuk transaksi. Oleh karena itu, perlu bijak ketika membagi data pribadi agar tidak sampai disalahgunakan.

    Menurut Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infromatika, Mariam F Barata, dewasa ini Indonesia sudah sangat berubah dibanding masa dahulu. “Dulunya kita melakukan komunikasi dengan tatap muka atapun bertransaksi, namun sekarang sudah berhubungan langsung akan tetapi sudah melalui media,” ungkapnya dalam Seminar Daring Pelindungan Data Pribadi: “Jejak Digital dalam Dunia Maya” dari Jakarta Senin (10/08/2020).

    Direktur Mariam Barata menyatakan pengguna internet   menggunakan media sudah beraneka ragam, sehingga memungkinkan pertukaran data pribadi. Bahkan tak jarang, berbagai aplikasi memudahkan untuk membuka data pribadi ke mana saja. “Kemana saja kita umbar data pribadi kita. Ya tadi melalui media sosial,”ujarnya.

    Direktur Tata Kelola menyontohkan penyebaran data pribadi bisa berlangsung saat berkomunikasi melalui media sosial atau menggunakan aplikasi tertentu.

    “Saya yakin semua peserta memiliki media sosial, facebook, twitter, instagram dan lainya dan juga melakukan kegiatan melalui gadget terkait kegiatan perdagangan. Kita juga sudah pesan Gojek atau sudah berkomunikasi dengan teman-teman. Sudah bertransaksi dengan menggunakan gadget. Itu data pribadi kita yang kita sebarkan melalui akun-akun tersebut,” paparnya.

    Direktur Mariam menilai kebanyakan kaum milenial sudah memahami  tentang dampak positif negatif di era digital. “Kita melihat dan itu semua sudah memahami terkait dengan negatif, ya apa yang menyebabkan internet itu berdampak negatif bagi dirinya atau apa yang menguntungkan bagi kita. Itu bisa dilihat dari masing-masing pribadi tentang manfaat dan negatifnya,” tuturnya.

    Meskipun demikian, menurut Direktur Tata Kelola Ditjen Aptika, kesadaran untuk melindungi data pribadi di kalangan milenial masih kurang. “Nah, kita lihat terkait  data pribadi bahwa saat ini  kaum milineal itu meskipun menyadari bahwa ada dampak positif dan dampak negatifnya tetapi, belum aware terkait dengan data pribadinya,” ujarnya.

    Direktur Mariam menambahkan hal yang kadang tidak dipahami adalah dengan mudah membagi data pribadi, padahal ada banyak kerentanan terhadap penyalahgunaan data pribadi yang sudah masuk ke dalam aplikasi.

    Jual Beli

    Direktur Tata Kelola menyatakan, saat ini terdapat lebih dari 93% data digital yang beredar di internet. Bahkan, menurutnya kebanyakan pengguna internet mengakui bahwa mereka lebih banyak berbagi data melalui situs aplikasi yang digunakan.

    “Bahkan 1 di antara 10 orang itu juga lupa telah menshare yang namanya PIN, men-share yang namanya password.  Kita lihat selanjutnya adalah dimana data pribadi yang dikumpulkan oleh seseorang atau yang dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian dimanfaatkan secara negatiif,” paparnya.

    Direktur Mariam Barata menjelaskan ada sebagian data pribadi yang bebas diperjualbelikan. Salah satu tanda ketika terjadi penjualan data pribadi, menurutnya ketika sering menerima SMS atau WA penawaran.

    “Kemungkinan nama kita dalam situ dan kemudian kita menerima sms menerima WA terkait dengan penawaran-penawaran seperti itu. Karena, tadi ada data pribadi yang tercecer,” ungkapnya.

    Direktur Tata Kelola Ditjen Aptika mengungkapkan bagaimana data pribadi orang lain bisa mudah didapatkan. Menurutnya bisa tersebar lewat akun di media sosial.

    “Atau bisa dari struk berbelanja atau saat mengambil di ATM. Ada data yang dikumpulkan ataupun pengiriman barang yang kita lupa sampulnya kita sobek. Kita buang saja dan tidak memusnakan- nya padahal ada data kita di situ, ada alamat nama dan nomor telepon kita disitu,”ujarnya.

    Arti Penting Data Pribadi

    Dalam seminar daring yang diselenggarakan kerjasama Kementerian Kominfo dan Siberkreasi itu, Direktur Mariam Barata menjelaskan pemahaman dasar mengenai Data Pribadi.

    Menurutnya, data pribadi merupakan setiap data seseorang baik yang  teridentifikasi atau yang diidentifikasikan sendiri ataupun dikombinasikan dengan informasi lain.

    “Misalnya nama saya si A , kalau hanya Si A  mungkin belum bisa diidentifikasi karena banyak nama si A,  tetapi begitu si A yang bekerja di kominfo. Nah itu bisa diidentifikasi menjadi seseorang,” jelasnya.

    Menurut Direktur Tata Kelola Ditjen Aptika, ada dua jenis data pribadi. Pertama,  yang bersifat umum, misalnya, nama lengkap, jenis kelamin, warga negara dan lain-lain. Kedua, data yang bersifat spesifik, misalnya informasi kesehatan geometrik.

    “Sekarang KTP kita sudah menggunakan biometrik. Itu sebenarnya sudah Data Pribadi karena sudah ada data biometrik di dalam data tersebut.  Dengan ada  Data Pribadi  Khusus dan Umum, kemudian kita mengatakan kita perlu adanya aturan terkait data pribadi karena tadi beredarnya data pribadi ke banyak jaringan,” tegasnya.

    Pengaturan Data Pribadi

    Saat ini, Kementerian Kominfo tengah menyiapakn regulasi untuk melindungi Data Pribadi yakni RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

    Direktur Mariam mengatakan pengaturan data pribadi di Indonesia sebenarnya sudah diatur di beberapa peraturan.

    “Itu ada di undang-undang  akan tetapi terpisah semuanya. Ada terkait sektor kesehatan, di sektor keuangan ada peraturannya, sektor HAM dan telekomunikasi ada. Itu semua data pribadi diatur secara sendiri-sendiri dan per sektor,” ujarnya.

    Menurut Direktur Tata Kelola, Pemerintah ingin mempunyai satu peraturan  perundang-undangan yang melingkupi semua sektor.  Meskipun, saat ini Kementerian Kominfo juga mempunyai Peraturan Kominfo terkait dengan perlindungan data dalam sistem elektronik.

    “Pada tahun 2016 dengan Peraturan Menteri dan tahun 2019  Kominfo  mengeluarkan juga dalam bentuk PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.  Kita perlu perlu undang-undang yang lebih tinggi setara UU.  Oleh karena itu, kami menyusun yang namanya Rancangaan UU Perlindungan Data Pribadi,” tandasnya.

    Direktur Mariam Barata menambahkan dalam UU PDP ini ada tiga pihak yang diatur, yaitu tentang pemilik data pribadi,  pengumpul data pribadi yang disebut pengendali data pribadi dan pemroses data pribadi yang melakukan pemrosesan.

    “Dalam rancangan undang-undang  ini juga kita akan mengatur yang namanya apa hak dari pemilik data pribadi kemudian kita juga mengatur tentang bagaimana proses prinsip perlindungan data itu. Kemudian juga syarat-syarat pemrosesan nya. Juga ada kewajiban dari si pengendali data pribadi. Kewajiban untuk merahasiakan untuk melakukan rekam jejak. Demikian pemroses data pribadi kalau melakukan proses harus ada dari si pengendali. Si Pengedali data pribadi kalau mengumpulkan data pribadi harus ada concern dari pemilik data pribadi,” jelasnya.

    Direktur Tata Kelola mengharapkan dengan UU PDP, pemilik data pribadi lebih aware melindungi data pribadi. Selain itu, pengendali data pribadi dalam memroses sudah ada aturan hukum. “Sehingga kalau memproses di luar dari kesepakatan antara pemilik data pribadi dia akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2

    Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya

    Awas Hoaks! Bantuan Dana Peserta BPJS Kesehatan

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata informasi bantuan dana Rp125 juta untuk peserta BP Selengkapnya

    Pemilu 2024 Tak Gunakan Undangan Fisik, Itu Hoaks!

    Komisioner KPU RI Idham Holik membantah surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024. Selengkapnya

    Awas Hoaks! Kontrol Penyakit, WHO Lakukan Pengawasan

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari kompas.com, informasi yang beredar tersebut merupakan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA