FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 07-2020

    2577

    [DISINFORMASI] Denda Tilang pada Struk Jalan Tol Jombang-Mojokerto

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Beredar di media sosial sebuah foto struk bukti transaksi tol dari Jombang ke Mojokerto disertai dengan denda tilang. Pada foto tersebut, tertulis bahwa tarif tol seharusnya hanya Rp 17.500,- namun, karena kendaraan melanggar batas kecepatan di atas 100 kilometer per jam, sehingga ada tambahan denda menjadi Rp 71.500,- Pengenaan biaya itu, seolah-olah terjadi terakumulasi otomatis dan dibayarkan secara langsung saat kendaraan keluar gerbang tol. 

    Faktanya, Senkom Astra Infra Toll Road (Tol Jombang-Mojokerto), Agus Triono menegaskan bahwa kabar tersebut adalah tidak benar. Adapun di dalam struk pembayaran memang ada keterangan jika pengendara telah melanggar batas kecepatan lebih dari 100 km/jam namun hal itu ditujukan untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan evaluasi pengelola. Hal tersebut tidak ada kaitannya dengan tilang menilang di dalam transaksi karena itu bukan kewajiban dan wewenang penyedia jasa.

    KATEGORI: DISINFORMASI

    Link Counter:

    https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/27/070200715/foto-viral-setruk-jalan-tol-ditambah-denda-tilang-ini-kata-operator

    Berita Terkait

    [DISINFORMASI] Google Tampilkan Hasil Elektabilitas Pemilu 2024

    Selengkapnya

    [DISINFORMASI] Warga Solo Tolak Kedatangan Prabowo dan Gibran

    Selengkapnya

    [DISINFORMASI] Kabupaten Gunungkidul Darurat Klitih

    Selengkapnya

    [DISINFORMASI] Ketua MK Anwar Usman Anulir Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA