FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 07-2020

    3012

    Awali Implementasi Radio Digital, Kominfo Uji dan Ukur DRM

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Sukabumi, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pengukuran evaluasi uji coba dan pengukuran teknologi Digital Radio Mondiale (DRM) di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

    "Kegiatan hasil kerja bersama Direktorat Penataan Sumber Daya dan 3 unit pelaksana teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo serta  Radio Republik Indonesia (RRI) serta Balai Diklat RRI itu dilakukan untuk  persiapan implementasi radio digital. 

    "Kegitaan berlangsung Kamis  (23/07/2020) minggu lalu. Pemilihan lokasi di Pelabuhan Ratu, karena wilayah tersebut memiliki potensi terjadinya bencana alam," tutur Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI, Denny Setiawan di Jakarta, Senin (27/7/2020).

    Menurut Direktur Denny, DRM merupakan standar teknologi radio siaran digital yang telah mendapatkan rekomendasi dari International Telecommunication Union (ITU). "Selain berfungsi sebagai teknologi radio siaran digital, DRM juga memiliki fitur Emergency Warning Functionality (EWF) sebagai media sistem peringatan dini kebencanaan," jelasnya.

    DRM dapat menjadi solusi atas kebutuhan kanal frekuensi radio untuk keperluan radio siaran, baik di pita frekuensi radio MF, maupun VHF Band 2. Secara umum, setiap kanal frekuensi radio DRM dapat menampung sampai empat program siaran full audio, atau tiga program siaran (audio) beserta text data (dapat dimanfaatkan sebagai media berita, iklan, informasi publik, dan sebagainya).

    Sebagai sebuah standar teknologi digital, DRM memberikan efisiensi di sisi penggunaan energi listrik maupun penggunaan spektrum frekuensi radio. Selain itu, sebagai teknologi digital, DRM dapat dimanfaatkan untuk menjangkau cakupan lebih luas dengan menggunakan teknik Single Frequency Network (SFN).

    Menurut Denny Setiawan, pengaturan penggunaan pita frekuensi radio ini tidak sebatas diatur oleh regulasi di Indonesia. "GE75 telah membuka kemungkinan penggunaan teknologi digital, dimana dalam hal ini DRM dapat dimanfaatkan pada pita frekuensi radio MF dengan menggunakan bandwidth yang sama dengan analog (AM). Dengan kemampuannya sebagai digital, DRM dapat menjadi solusi terhadap kebutuhan kanal radio siaran di pita frekuensi radio MF," ungkapnya.

    Dua Hari Pengukuran

    Pengukuran dilaksanakan selama dua hari, yaitu 23 s.d. 24 Juli 2020. Hari pertama, dimulai dengan enam titik Test Point (TP) TP1 di Pantai Karang Hawu, TP2 Pantai Karang Papak, TP3 Pantai Kadaka, TP4 Vihara Nam Hay Kwan Se Im Pu Sa , TP5 Pantai Batu Bintang dan TP6 Pantai Loji.

    Keenam lokasi test point dimaksud diperoleh berdasarkan hasil simulasi komputer prediksi cakupan radiasi dari pemancar analog FM 1 kWatt yang telah beroperasi dengan ketinggian antena 40 meter di atas permukaan tanah. Keenam lokasi tersebut merupakan ujung dari titik 66 dBuV/m dan 54 dBuV/m.

    Sebelum dilaksanakan pengukuran, dilakukan kalibrasi perangkat ukur oleh masing-masing UPT. Pengukuran bertujuan untuk mengevaluasi secara teknis pancaran DRM dan fitur-fitur yang dapat disiarkan melalui pemancar DRM seperti Journaline.

    Pengukuran hari kedua, dilaksanakan berpusat di Plasa Telkom tempat transmitter DRM berada, mengukur side by side antara Analog-Digital dan Digital-Digital. Dilanjutkan kemudian dengan rapat evaluasi hasil pengukuran yang dilaksanakan sebelumnya.

    Berdasarkan hasil pengukuran lapangan diperoleh hasil cakupan 1 kWatt FM di enam test point dapat dilayani oleh DRM dengan daya pancar hanya 50 Watt, dengan kualitas audio DRM baik. Pada pengujian simulcast 1 kWatt dan 800 Watt dengan jarak spasi 150 kHz antara frekuensi tengah FM dan DRM, hasil pengukuran tidak menemukan interferensi antara FM dan DRM. Kualitas audio FM dan DRM sama-sama baik, namun kualitas suara DRM lebih baik dibanding FM.

    Pengukuran DRM vs DRM dilakukan di Plasa Telkom. Dari hasil pengukuran didapatkan bahwa tidak terjadi interferensi antar DRM dengan spasi frekuensi tengah 100 kHz. Kualitas audio kedua radio DRM sama-sama baik.

    Hasil pengujian lapangan konsisten dengan ITU-R Recommendation BS.1114 dan BS.1660. Pengukuran berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan di RRI pusat Jakarta pada Agustus 2020.

    Tantangan umum dalam penerapan sebuah teknologi digital yaitu ketersediaan ekosistemnya. Dalam hal ini, secara khusus adalah perangkat penerima (receiver). Receiver dari teknologi DRM diharapkan dapat tersedia baik dalam bentuk car head unit, portable receiver, USB dongle, maupun sebagai embedded module di smartphone.

    Berita Terkait

    Adaptasi Dinamika Teknologi, Kominfo Ubah Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jastel

    Dalam Perdirjen yang ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 itu terdapat pengaturan mengenai bentuk layanan, konfigurasi, perangkat da Selengkapnya

    Perkuat Kelembagaan, Kominfo Kaji Revisi UU KIP

    Dirjen IKP Kementerian Kominfo berharap berbagai diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan seperti Komisi Informasi, badan publik, m Selengkapnya

    Harapkan Kerja Profesional, Kominfo Lantik dan Ambil Sumpah 207 PPPK

    PPPK harus bekerja secara profesional, proporsional, perfeksionis sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selengkapnya

    Ini Langkah Kominfo Dukung Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Aplikasi untuk pelaporan diperlukan agar korban kasus kekerasan seksual bisa langsung melaporkan sendiri kejadian yang dialami. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA