FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 07-2020

    1117

    Kominfo Dorong Peningkatan SDM Berkualitas untuk Kelola Pusat Data

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Direktur Layanan Aplikasi Informasi Pemerintahan Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Info, Bambang Dwi Anggono menyatakan jumlah SDM yang memenuhi kualifikasi untuk mengelola pusat data belum memadai. Meskipun banyak yang telah mengikuti sertifikasi tapi tidak spesifik untuk mengelola pusat data. Oleh karena itu, setiap pusat data perlu melakukan audit.

    “Hingga saat ini banyak SDM di daerah dan pusat yang memiliki sertifikasi dari Cisco dan Microsoft. Namun itu belum memadai dan memenuhi kualifikasi untuk mampu mengelola pusat data di Indonesia, baik pusat maupun daerah,” ujar Direktur Bambang dalam webinar SNI Pusat Data melalui aplikasi Zoom, Kamis (24/07/20).

    Menurut Direktur LAIP, sesuai dengan mandat Peraturan Presiden 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE), setiap instansi pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) yang saat ini memiliki pusat data harus melakukan audit sebelum tanggal 5 Oktober 2020.

    Menurut Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP), Bambang Dwi Anggono, K/L/D yang memiliki pusat data harus mampu meyakinkan Kementerian Kominfo selaku instansi penerbit kelaikan pusat data.

    “Sesuai mandat Perpres SPBE Pasal 30, setiap K/L/D harus melakukan audit sistem elektronik dan audit keamanan informasi terhadap pusat data atau ruang server yang dikelolanya paling lambat tanggal 5 Oktober 2020. Audit ini akan menentukan laik atau tidaknya pusat data atau ruang server tersebut,” paparnya.

    Audit tersebut, lanjut Bambang, dapat juga dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terkait keandalan sistem elektroniknya serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait keamanan informasinya. Selain dua audit tersebut, pusat data harus berbasis cloud (IaaS) serta berstandar internasional.

    Sebagai informasi, standar pusat data yang dipakai dalam Perpres SPBE menggunakan standar internasional. Badan Standardisasi Nasional Indonesia baru mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai pusat data pada 2019.

    “Instansi pemerintah yang lolos audit juga harus memperoleh pertimbangan Menteri Kominfo dalam menentukan pembagian aplikasi umum dan aplikasi khusus. K/L/D juga wajib melakukan kajian biaya dan manfaat serta mengembangkan sesuai dengan proses bisnis baru,” ujar Bambang.

    Jika instansi pemerintah tersebut tidak lolos audit, maka seluruh data akan dipindahkan ke Pusat Data Sementara sebelum nantinya dipindah ke Pusat Data Nasional yang akan beroperasi pada akhir tahun 2022.

    “Audit ini akan menentukan laik atau tidaknya pusat data/ruang server tersebut. Hal ini harus dilakukan karena terkait dengan efektivitas, efisiensi, integrasi data, serta kedaulatan data,” tegas Bambang.

    Untuk mencegah adanya salah persepsi, Bambang menjelaskan sesuai dengan Perpres SPBE Pasal 27 ayat (5) Pusat Data Nasional merupakan pusat data yang  dikelola Kemkominfo dan pusat data pada K/L/D yang memenuhi persyaratan tertentu (berstandar internasional).

    “Oleh karena itu perlu dipahami bersama, Pusat Data Nasional itu bukan hanya satu unit. Jangan salah persepsi. Ekosistem Pusat Data Nasional jumlahnya bisa lebih dari sepuluh (sebagaimana dijelaskan di Perpres),” ujar Bambang.

    Direktur LAIP yang biasa disapa Ibenk tersebut berharap pada tahun 2024 hanya akan ada 10 – 20 Pusat Data Nasional dengan target transformasi digital pemerintahan menghadirkan dua layanan utama (super apps). Dua layanan tersebut yaitu pendukung pemerintahan dan pelayanan publik.

    Mengakhiri paparannya, Ibenk menyatakan penyediaan Pusat Data Nasional dalam rangka efektivitas, efisiensi, keandalan, dan keamanan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

    “Data strategis ditempatkan di Pusat Data Nasional, sedangkan data tingkat tinggi dan tingkat rendah dapat ditempatkan pada pusat data non pemerintah,” tutup Bambang. (lry)


    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Lantik 88 PPPK dan 12 Jafung, Kominfo Targetkan Peningkatan Kinerja dan Kompetensi

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo meminta seluruh pegawai yang baru dilantik terus aktif meningkatkan kompetensi dan mengubah mindset Selengkapnya

    Dirjen IKP Kominfo: Jadikan Pemilu 2024 Momentum Perkuat Persatuan

    Seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga nama Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan Pemilu yang Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks Pemilu 2024

    Lewat literasi digital, semua elemen bangsa memiliki wawasan digital yang mumpuni dan mampu menangkal konten hoaks. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA