FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 07-2020

    3407

    [HOAKS] Aturan Baru Pemprov DKI, Pemotongan TKD Para ASN Sebesar 65%

    Kategori Hoaks | mth

    Penjelasan :

    Telah beredar pesan berantai di WhatsApp, isi pesan tersebut menyatakan bahwa "Draft pergub yg baru, yang katanya 25% akan dibayarkan di triwulan 2, dihapus, jd tunjangan hanya 35% saja yang 65% harus diikhlaskan karena untuk kepentingan warga DKI". 

    Faktanya, Chaidir selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Chaidir menegaskan tidak ada draft Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah Tunjangan Perbaikan Penghasilan/Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) para ASN Pemprov DKI Jakarta sebesar 65 persen dari TPP/TKD. Adapun TPP/TKD masih mengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Chaidir juga menghimbau kepada para ASN Pemprov DKI Jakarta, agar tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu yang tidak benar.

    KATEGORI: HOAKS

    Link Counter:

    https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/07/22/hoaks-pesan-berantai-via-whatsapp-soal-pemotongan-tkd-asn-dki-jakarta-sebesar-65?page=all

    https://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/PERGUB_NO._49_TAHUN_2020_REVISI_HAL_21.pdf

    Berita Terkait

    [HOAKS] Ketua KPU Tertangkap karena Akui Jual Data ke Negara Asing

    Selengkapnya

    [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kadispora Provinsi Kalimantan Tengah

    Selengkapnya

    [HOAKS] Video Istana Negara Rata Dengan Tanah Ternyata Sri Mulyani Temukan Dokumen Ini

    Selengkapnya

    [HOAKS] Uang Baru Hasil Redenominasi Dikeluarkan saat Lebaran 2024

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA