[HOAKS] Aturan Baru Pemprov DKI, Pemotongan TKD Para ASN Sebesar 65%
Penjelasan :
Telah beredar pesan berantai di WhatsApp, isi pesan tersebut menyatakan bahwa "Draft pergub yg baru, yang katanya 25% akan dibayarkan di triwulan 2, dihapus, jd tunjangan hanya 35% saja yang 65% harus diikhlaskan karena untuk kepentingan warga DKI".
Faktanya, Chaidir selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Chaidir menegaskan tidak ada draft Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah Tunjangan Perbaikan Penghasilan/Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) para ASN Pemprov DKI Jakarta sebesar 65 persen dari TPP/TKD. Adapun TPP/TKD masih mengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Chaidir juga menghimbau kepada para ASN Pemprov DKI Jakarta, agar tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu yang tidak benar.
KATEGORI: HOAKS
Link Counter:
https://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/PERGUB_NO._49_TAHUN_2020_REVISI_HAL_21.pdf