FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 07-2020

    997

    Perpres Nomor 82 Tahun 2020 untuk Pastikan Keseimbangan Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Pedagang gitar rumahan memotret barang dagangannya untuk dijual secara daring di Ciledug, Tangerang, Banten, Senin (20/7/2020). Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terus mendorong 10 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terhubung dengan platform digital atau "go online" hingga akhir tahun ini. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Persoalan kesehatan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari lanskap ekonomi negara. Penanganan terhadap kedua sektor tersebut, apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, harus berjalan secara beriringan dan terpadu.

    Untuk itulah, Presiden Joko Widodo pada Senin kemarin menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk memastikan agar penanganan dan keseimbangan antara keduanya dapat berjalan dengan baik.

    “Antara persoalan kesehatan terkait Covid-19 dan ekonomi tidak bisa dipisahkan. Belajar dari banyak negara yang terlalu heavy di penanganan kesehatan, persoalan ekonominya menjadi persoalan tersendiri. Sehingga dengan demikian istilah Bapak Presiden kita harus mengatur antara rem dan gas, mana yang kemudian harus diseimbangkan agar persoalan ekonomi dan kesehatan bisa kita selesaikan,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/07/2020).

    Berdasarkan Perpres tersebut, Presiden tetap langsung mengendalikan, memantau, dan mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Di bawahnya terdapat Komite Kebijakan yang bertugas menyusun rekomendasi kebijakan untuk kemudian melaporkannya kepada Presiden untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan strategis yang diperlukan.

    “Komite Kebijakan terdiri atas Menko Perekonomian sebagai Ketua Komite. Kemudian ada 6 Wakil Ketua Komite, ada Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri,” tuturnya.

    Selain Komite Kebijakan, ada juga Ketua Pelaksana yang secara harian bertanggung jawab melaksanakan tugas di lapangan dan mengoordinasikan dua satuan tugas di bawahnya. Satuan tugas tersebut ialah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

    “Satuan Tugas Covid dalam hal ini dijabat tetap oleh Bapak Doni Monardo yang sebelumnya Ketua Gugus Tugas. Ada Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yaitu Bapak Budi Gunadi Sadikin, beliau ini Wamen I BUMN,” ucapnya.

    Sementara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah secara otomatis akan terintegrasi langsung melalui Perpres ini dan berada di bawah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

    “Yang di daerah diintegrasikan, tidak perlu dibubarkan. Hanya namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Sekali lagi kami tegaskan, Gugus Tugas Daerah tidak ada yang dibubarkan,” ujarnya.

    Pramono Anung juga menegaskan bahwa Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga beralih nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setelah terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tersebut.

    “Kenapa? Kalau Gugus Tugas itu berdiri sendiri karena Gugus Tugas pada waktu itu dibuat dengan Keppres, maka dia menjadi Gugus Tugas. Karena ini menjadi Perpres dan dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi Satuan Tugas. Tapi kerja dan tanggung jawabnya adalah sama,” ucap Pramono Anung.

    Berita Terkait

    Presiden Targetkan Pembangunan IKN Jadi Model Transformasi Bekerja dan Percepat Lahan Investasi

    Menyikapi percepatan lahan untuk investasi, Presiden memberikan arahan untuk memperjelas dan mempercepat status lahan, terutama dalam pembeb Selengkapnya

    Pimpin SKP, Presiden Tekankan Kesiapan Ramadan dan Penyusunan RAPBN 2025

    Presiden menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khu Selengkapnya

    Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Pemerataan Pembangunan Melalui Dana Desa

    Presiden menyebut hal tersebut dapat dilihat dari dana desa yang telah tersalurkan untuk membangun desa-desa di seluruh Tanah Air. Selengkapnya

    Presiden Tekankan Seluruh Pihak Kawal Kesiapan Pelaksanaan Pemilu 2024

    Kepala Negara mengimbau seluruh jajaran KPU agar dapat menjalankan pemilu dengan sebaik-baiknya. Presiden menyebut semua hal harus dipastika Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA