FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 07-2020

    3174

    Perampingan Lembaga untuk Penyederhanaan Birokrasi

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan langkah untuk merampingkan sejumlah badan atau lembaga negara dalam waktu dekat. Rencana tersebut terungkap saat Presiden berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/07/2020).

    “Sudah ada (rencana) dalam waktu dekat, 18 (lembaga),” kata Presiden.

    Perampingan tersebut dilakukan pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah, termasuk penghematan anggaran. Menurut Presiden, semakin ramping sebuah organisasi maka semakin bisa dikendalikan anggarannya.

    “Semakin ramping organisasi, cost-nya juga semakin kita kendalikan anggaran biaya. Kita lihat kalau kita kembalikan ke kementerian, ke dirjen, ke direktorat, kenapa harus pakai badan-badan itu lagi? Atau komisi-komisi itu lagi?” ungkapnya.

    Alasan lainnya adalah agar organisasi tersebut bisa bergerak semakin lincah. Menurut Presiden, jika organisasi diibaratkan sebuah kapal, maka semakin ramping sebuah kapal, semakin cepat juga geraknya. Kecepatan itulah yang diyakini Presiden akan menjadi kunci dalam persaingan antarnegara.

    “Bolak-balik saya sampaikan, negara yang cepat akan mengalahkan yang lambat, bukan negara gede mengalahkan negara kecil, itu kita yakini,” tandasnya.

    Kaji Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

    Dalam pertemuan itu, Presiden mengatakan bahwa pemerintah kini tengah menyiapkan kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. 

    “Yang kita siapkan sekarang ini, ini baru tadi saya perintah, untuk ada sanksi. Bukan pembatasan tapi ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini adalah protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin,” kata Presiden.

    Protokol kesehatan yang tidak diterapkan secara disiplin misalnya penggunaan masker. Presiden menyinggung di sebuah provinsi yang disurvei, hanya 30 persen masyarakat yang memakai masker. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya jumlah warga terdampak Covid-19.

    “Di sebuah provinsi kita survei hanya 30 persen, yang 70 persen tidak pakai masker. Bagaimana positivity rate-nya tidak tinggi?” ujarnya.

    Adapun untuk bentuk sanksinya, Kepala Negara menjelaskan bisa berupa denda, kerja sosial, atau tindak pidana ringan (tipiring). Penerapan sanksi ini nantinya diharapkan akan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan.

    “Tapi masih dalam pembahasan. Saya kira memang kalau diberi itu (sanksi), menurut kita semua tadi, akan berbeda,” tuturnya.

    Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.


    Berita Terkait

    Presiden Lepas Pengiriman Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina dan Sudan

    Bantuan yang dikirimkan tersebut, kata Presiden, bernilai kurang lebih Rp30 miliar berupa obat-obatan dan peralatan-peralatan kesehatan dan Selengkapnya

    Dukung Pemanfaatan AI di Pemerintahan, Keamanan Jadi Prioritas

    Kejahatan masa depan yang didukung oleh kecerdasan buatan (AI) membawa tantangan yang semakin kompleks. Ancaman seperti penyebaran Selengkapnya

    Presiden Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

    Presiden juga menyambut baik penandatanganan MoU antara Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan National Capital Authority pada Februari lalu. Selengkapnya

    Presiden Bersilaturahmi dengan Para Peserta Program Mekaar

    Selain itu, Presiden juga merasa senang karena penyaluran pinjaman melalui PNM Mekaar meningkat signifikan sejak diluncurkan pada tahun 2015 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA