[DISINFORMASI] Seluruh Peserta Kartu Prakerja Wajib Kembalikan Uang Bantuan
Penjelasan :
Sebuah akun media sosial Twitter mengunggah tautan berita terkait Perpres Kartu Prakerja dengan narasi cuitan berbunyi "Pak Jokowi Merevisi Perpres Kartu Prakerja. Seluruh Peserta WAJIB KEMBALIKAN UANG BANTUAN. Yang mau nangis, atau mau ketawa. Waktu dan tempat dipersilahkan.
Setelah dilakukan penelusuran informasi, klaim bahwa seluruh peserta Kartu Prakerja wajib mengembalikan uang bantuan adalah kurang tepat dan misleading. Presiden Joko Widodo memang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Adapun soal klausul kewajiban pengembalian bantuan uang insentif Kartu Prakerja, diatur sebagaimana tercantum dalam pasal 31C. Tetapi kewajiban itu bukan diperuntukan bagi seluruh peserta Kartu Prakerja. Dalam aturan baru disebut hanya peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan yang diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link Counter: