Lewat PP No. 14/2024, Pemerintah Berikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan te Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Pemerintah meluncurkan penjaminan kredit modal kerja untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional. PT Jamkrindo dan PT Askrindo telah ditugaskan melalui Keputusan Menteri Keuangan untuk menjamin pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.
“UMKM menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi nasional. Usai UMKM terdampak Covid-19 diberi keleluasaan untuk melakukan restrukturisasi kredit, maka pemerintah melihat bahwa suntikan modal kerja untuk UMKM menjadi sangat penting,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat memberikan sambutan secara daring dalam peluncuran ini, Selasa (07/07/2020).
Pemerintah, lanjut Airlangga, melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan (sesuai porsi dukungan yang diberikan), counter guarantee (penjaminan balik), loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan.
“Pemerintah juga telah mengalokasikan dana cadangan penjaminan dan anggaran imbal jasa penjaminan yang berasal dari APBN,” kata Menko Perekonomian.
Di sisi lain, bank sebagai salah satu penyalur kredit kepada UMKM tetap menerapkan prinsip kehati-hatian di tengah resiko tingginya gagal bayar. Di sinilah peran penjaminan kredit sangat diperlukan. Itulah sebabnya kredit modal kerja tersebut akan dijamin pemerintah.
“Oleh karena itu, baik Jamkrindo maupun Askrindo diharapkan secara aktif sudah bisa melaksanakan programnya sehingga modal kerja ini bisa dilakukan perbankan,” tutur Airlangga.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menganggarkan dukungan fiskal untuk penanganan pandemi Covid-19. Total dukungan fiskal yang dianggarkan adalah sebesar Rp695,20 T yang dialokasikan untuk: (a) Penanganan Kesehatan sebesar Rp87,55T dan (b) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp607,65 T.
“Program PEN diharapkan menjadi faktor pengungkit perekonomian di kuartal ketiga dan kuartal keempat tahun 2020,” terang Menko Airlangga.
Implementasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut dilakukan pemerintah melalui modalitas sebagai berikut:
Selain melalui lima modalitas tersebut, dalam rangka membantu UMKM, pemerintah telah terlebih dahulu melakukan pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 (enam) bulan.
Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.
Menko Perekonomian menerangkan, sampai dengan 31 Mei 2020, terdapat 13 Penyalur KUR yang telah melaporkan pelaksanaan kebijakan KUR terkait Covid-19. Rincian kebijakan KUR pada masa Covid-19 yang diberikan kepada Penerima KUR adalah sebagai berikut:
Hadir dalam kesempatan ini antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan te Selengkapnya
Menparekraf menjelaskan berbagai upaya dilakukan dalam mendukung pengembangan parekraf berkelanjutan. Selengkapnya
Menteri Anas menyampaikan bahwa tidak ada cara yang lebih cepat untuk melipatgandakan pencapaian sebuah negara dan mendorong pelayanan masya Selengkapnya
Kementerian Kominfo juga diminta untuk segera menyelesaikan kebijakan Government Cloud yang memperluas ekosistem Pusat Data Nasional. Selengkapnya