FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 07-2020

    4910

    Percepatan Digitalisasi Televisi Nasional

    SIARAN PERS NO. 80/HM/KOMINFO/07/2020
    Kategori Siaran Pers
    Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam konferensi pers virtual dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (06/07/2020). - (Indra Kusuma)

    Siaran Pers No. 80/HM/KOMINFO/07/2020

    Senin, 6 Juli 2020

    Tentang

    Percepatan Digitalisasi Televisi Nasional  

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Pemerintah mempercepat digitalisasi sektor penyiaran, khususnya digitalisasi televisi Indonesia di sistem terestrial. Upaya itu sejalan dengan prioritas Kementerian Kominfo dalam pecerpatan diigitalisasi nasional.

    "Dalam beberapa tahun ke depan, Kementerian Kominfo sedang mengupayakan percepatan digitalisasi nasional dengan sangat serius, melalui: (1) penyelesaian pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informatika yang merata dan berkualitas, (2) pengembangan SDM atau talenta digital dengan jumlah dan kualitas yang memadai serta berkelanjutan, (3) penuntasan legislasi primer bidang telekomunikasi, informatika dan pelindungan data, serta (4) penguatan kolaborasi internasional di bidang ekonomi digital dan arus data lintas negara," paparnya dalam konferensi pers virtual dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (06/07/2020).

    Menurut Menteri Johnny, salah satu kebijakan yang paling mendesak dari percepatan digitalisasi nasional tersebut adalah digitalisasi sektor penyiaran, terutama kebijakan digitalisasi televisi. "Percepatan digitalisasi televisi merupakan agenda besar pembangunan nasional yang harus segera diwujudkan bersama-sama dengan dukungan kuat dari semua pihak," tandasnya.

    Menteri Kominfo memaparakan alasan penting percepatan digitalisasi televisi sebagai bagian dari prioritas digitalisasi nasional. "Percepatan digitalisasi televisi adalah sebuah keharusan dengan beberapa alasan," ungkapnya.

    Alasan pertama, dari sisi perkembangan digitalisasi penyiaran global, Indonesia jauh tertinggal dalam proses digitalisasi televisi sistem terestrial. Negara-negara anggota ITU sejak World Radiocommunication Conferences (WRC) di tahun 2007 telah menyepakati penataan pita spektrum frekuensi radio untuk layanan televisi terestrial. Sejak itu, negara-negara di Kawasan Eropa, Afrika, Asia Tengah dan Timur Tengah membuat keputusan bersama untuk menuntaskan ASO di tahun 2015. 

    Bahkan, beberapa negara di Eropa sudah selesai dengan  proses digitalisasi televisi lebih dari satu dekade lalu. Sedangkan negara-negara di Asia seperti Jepang telah menyelesaikan proses digitalisasinya di tahun 2011 dan  Korea Selatan di tahun 2012. Thailand dan Vietnam pun sudah memulai penyelesaian ASO secara bertahap di tahun 2020 ini. Malaysia dan Singapura sudah selesai dengan ASO secara nasional di tahun 2019. "Sekarang, masyarakat di sana telah dapat menikmati siaran televisi dengan teknologi digital, dengan kualitas gambar dan suara yang sangat baik, serta menikmati pilihan program siaran yang lebih beragam," ungkapnya.

    Kedua, dari sisi arah kebijakan nasional, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia. Di dalam kerangka besar kebijakan ini, digitalisasi sektor penyiaran, khususnya digitalisasi televisi adalah salah satu agenda penting. "Dengan demikian kami meminta semua pihak untuk mengambil langkah dan posisi yang sejalan dengan kebijakan nasional ini. Pihak-pihak yang tidak sejalan atau berlawanan arah dengan kebijakan ini sama dengan tidak mengikuti atau menghambat misi besar pemerintah untuk percepatan transformasi digital Indonesia," jelas Menteri Johnny. 

    Ketiga, dari sisi kepentingan publik, proses digitalisasi televisi yang dikenal sebagai Analog Switch-Off atau ASO ini harus ditempuh dan disegerakan, demi menghasilkan kualitas penyiaran yang lebih efisien dan optimal untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. 

    Menteri Kominfo menekankan selama ini masyarakat dirugikan akibat kualitas tayangan tidak sesuai dengan perangkat teknologi mutakhir.  "Masyarakat kita selama ini dirugikan karena kualitas penayangan yang tidak sesuai dengan perangkat teknologi yang sudah mutakhir yang mereka miliki. Merujuk pada data dari Nielsen, 69% masyarakat Indonesia masih menonton televisi lewat sistem terestrial (free-to-air) dengan teknologi analog. Ini adalah sebuah ironi, di mana masyarakat sudah memiliki Smart TV atau perangkat televisi pintar namun belum dapat memanfaatkan siaran digital," paparnya.

    Keempat, dari sisi kepentingan industri penyiaran, disrupsi teknologi menuntut para pelaku industri di sektor ini untuk menyesuaikan pola bisnisnya agar sejalan dengan perkembangan era digital. Hal ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan usaha para pelaku bisnis dan investor bidang penyiaran. Digitalisasi televisi secara signifikan akan meningkatkan efisiensi dalam industri penyiaran di  tanah air. "Para pengusaha dan investor di sektor industri penyiaran perlu segera membangun sinergi untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan ASO menuju televisi digital Indonesia," harap Menteri Johnny.

    Menurut Menteri Kominfo inefisiensi dan kerugian akibat ketidakpastian implementasi ASO ini semakin dirasakan pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Di Indonesia, selain LPP TVRI, terdapat 1.027 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) yang bersiaran dengan sistem terrestrial analog. 

    Kelima, dari sisi nilai tambah dalam penataan frekuensi, dengan percepatan digitalisasi, frekuensi dapat ditata ulang dan dimanfaatkan untuk penyediaan layanan lain terutama untuk layanan publik dan layanan internet cepat. Negara-negara di dunia telah memanfaatkan hasil efisiensi spektrum frekuensi yang dihasilkan dari digitalisasi penyiaran televisi untuk meningkatkan akses internet kecepatan tinggi. 

    "Pita frekuensi 700 MHz yang adalah rentang yang digunakan untuk siaran televisi terestrial di seluruh dunia, merupakan pita frekuensi “emas” karena ideal untuk layanan akses internet broadband," jelas Menteri Johnny. 

    Dengan migrasi teknologi digital,  maka dari 328 MHz yang saat ini seluruhnya digunakan untuk penyiaran televisi teknologi analog, akan dihasilkan penggunaan efisiensi spektrum yang disebut dengan Digital Dividen sebesar 112 MHz (total bandwidth 90 MHz yang dapat digunakan) untuk menambah kapasitas, jangkauan dan kualitas internet broadband di tanah air. 

    "Dengan demikian, pemanfaatan spektrum frekuensi akan semakin efisien, daya saing industri penyiaran akan meningkat, serta tingkat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga akan semakin optimal," ungkap Menteri Kominfo. 

    Keenam, terkait dengan hubungan antar negara, apabila Indonesia terlalu lama menyelesaikan isu ini, maka akan muncul potensi permasalahan dengan negara tetangga khususnya di wilayah perbatasan. Situasi ini berpotensi memunculkan sengketa internasional, sehingga harus dilakukan penataan spektrum frekuensi radio yang diharmonisasi dengan negara tetangga. "Dengan jalan ini, interferensi radio frekuensi lintas negara, khususnya dengan negara yang berbatasan langsung, dapat dihindarkan," tandasnya.

    Dalam konferensi pers virtual itu, Menteri Kominfo didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail serta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatka, Ahmad M. Ramli.

    Momentum RUU Cipta Kerja

    Menurut Menteri Kominfo, Pemerintah Indonesia secara serius tengah mempercepat penyelesaian peraturan perundangan yang konkret, sehingga ASO dapat diimplementasikan dengan segera.

    "Dengan mempertimbangkan semua hal tersebut di atas, Pemerintah Indonesia  Pemerintah Indonesia pertama kali menggulirkan proses migrasi dari sistem televisi analog ke digital pada tahun 2011," ungkapnya. 

    Penetapan batas akhir ASO, menurut Menteri Johnny juga telah masuk dalam inisiatif RUU Cipta Kerja sektor penyiaran.

    "Dalam perkembangannya, melalui inisiatif RUU Cipta Kerja sektor penyiaran, Kementerian Kominfo mengajukan penetapan batas akhir implementasi ASO dalam Rancangan Undang-Undang tersebut," tandasnya. 

    Menurut Menteri Kominfo, terobosan itu juga perlu dilakukan untuk menyadarkan bahwa selama ini masyarakat, pelaku bisnis dan investor bidang penyiaran dirugikan. Oleh karena itu perlu upaya bersama melangkah untuk kepentingan strategis bangsa.

    "Kita semua sesungguhnya sangat dirugikan. Oleh sebab itu, digitalisasi penyiaran merupakan kebijakan untuk kepentingan seluruh ekosistem, kepentingan strategis bangsa, kepentingan masyarakat dan jangan sampai disandera oleh kepentingan kelompok maupun kepentingan usaha tertentu semata," paparnya.

    Menteri Johnny mengajak untuk mengambil langkah bersama sesuai dengan visi Presiden dalam akselerasi transformasi digital.

    "Kami kembali ingin menekankan bahwa pro dan kontra yang berkepanjangan harus segera diakhiri dan kita semua harus mengambil langkah yang sejalan dengan visi besar Bapak Presiden Joko Widodo untuk melakukan akselerasi transformasi digital," ungkapnya. 

    Bagi Pemerintah, menurut Menteri Kominfo, kepentingan nasional perlu dipertimbangkan dengan mendukung percepatan digitalisasi penyiaran televisi. "Mari bersama-sama kita manfaatkan momentum ini untuk mendukung percepatan digitalisasi televisi, demi kepentingan masyarakat luas, kepentingan pelaku industri penyiaran, kepentingan seluruh ekosistem penyiaran, maupun kepentingan nasional yang lebih besar," ajaknya.

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA