FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 07-2020

    917

    Menkominfo: Butuh Waktu untuk Pendalaman Indikasi Kebocoran Data

    Kategori Berita Kominfo | Irso

    Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan penyelenggara sistem elektronik akan membutuhkan waktu untuk mendalami indikasi dan laporan mengenai dugaan kebocoran data.

    “Hari ini pun saya mendapat banyak informasi terkait dengan data leak salah satu tokoh pegiat sosial politik, tapi yang menyangkut PSE (penyelenggara Sistem Elektronik) itu tentu perlu dilakukan pendalaman oleh tenaga-tenaga ahli yang mendalami secara khusus, dan kerjasama antara lintas kementerian dan lembaga dalam hal ini Kominfo, BSSN dan para ahli,” tuturnya di Jakarta, Senin (06/07/2020).

    Menurut Menteri Johnny, adanya dugaan kebocoran data pribadi di Tokopedia serta platform digital, hal tersebut membutuhkan waktu cukup lama yang saat ini sedang berproses.

    “Sehingga tentu kami dapat memaklumi mengapa Tokopedia belum merilis hasilnya, karena prosesnya sedang berlangsung. Tetapi satu hal yang pasti, kami tentu berharap untuk pemilik data pribadi menjaga benar-benar data pribadinya,” ujarnya.

    Namun demikian, Menteri Kominfo menekankan, data pribadi yang harus diperhatikan khususnya Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga serta menggunakan OTP dengan tidak mudah memberikan informasi yang sangat spesifik tersebut kepada pihak lain. 

    “Karena ini sudah ditanyakan, saya sampaikan mengenai indikasi kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler. Pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016," jelasnya.

    Oleh karena itu, Menteri Johnny menegaskan bahwa penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat 3 dan ayat 5 Peraturan Menteri Kominfo tersebut, 

    “Penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib merahasiakan data dan atau identitas pelanggan, serta wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam mengelola data pelanggan,” tegasnya.

    Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler sudah memiliki sertifikat ISO 27001. Kementerian Kominfo juga telah meminta kepada penyelenggara jaringan seluler terkait untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi.

    “Diharapkan hasil investigasi nanti dapat segera disampaikan, jadi jangan kita mendahului proses yang baru kita minta,” ujar Menteri Johnny.

    Berita Terkait

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Kominfo Akan Wajibkan Publisher Gim di Indonesia Berbadan Hukum

    Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga inde Selengkapnya

    Bantuan untuk Gaza Dibuang di Mesir? Awas Hoaks!

    Faktanya video tersebut tidak ada kaitannya dengan bantuan untuk Gaza. Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA