FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 07-2020

    2313

    Dirjen Aptika: Lindungi Data Pribadi, Fintech Ilegal Harus Diberantas

    Kategori Berita Kominfo | Irso
    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatiika Semuel Abrijani Pangerapan dalam Webinar Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Pelanggaran Data Pribadi dalam Jasa Fintech, dari Jakarta, Kamis (02/07/2020).

    Jakarta, Kominfo – Aplikasi financial technology (fintech) ilegal menjadi salah satu sumber kebocoran data pribadi. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatiika Semuel Abrijani Pangerapan menilai, aplikasi fintech ilegal tidak hanya diblokir tetapi harus diberantas.

    “(Fintech) ilegal ini harusnya juga diajukan untuk kita berantas jangan hanya diblokir, harus sampai kepada langkah-langkah hukum,” tuturnya dalam Webinar Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Pelanggaran Data Pribadi dalam Jasa Fintech, dari Jakarta, Kamis (02/07/2020).

    Dalam acara yang digelar Kemitraan Indonesia itu, Dirjen Semuel memaparkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang kerap terjadi pada fintech ilegal. Kementerian Kominfo pun siap melakukan langkah-langkah hukum.

    "Memang perlu disikapi dengan serius, bahkan sampai ke pengadilan untuk proses hukum. Kami siap, karena saat ini Undang-Undang yang kami acuh adalah Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujarnya.

    Sesuai UU ITE Pasal 26, Dirjen Aptika menjelaskan information concent terhadap data harus diberikan kepada pemilik data. "Demikian juga dengan pengendali data juga harus menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan data pribadi. Apabila terjadi sesuatu, namanya pemilik data pribadi bisa melakukan langkah-langkah perdata, itu di UU ITE pasal 26. Nah, itu kami turunkan kembai ke PP 71,” jelas Dirjen Semuel.

    Sementara dalam PP 71, Dirjen Aptika menjelaskan prinsip-prinsip dasar mengenai hak dan kewajiban selaras dengan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang kini tengah di bahas DPR RI.

    “Jadi kita masukkan prinsip-prinsip dasar, jadi PP 71 itu sudah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar yang ada di RUU PDP, terutama terkait hak dan kewajiban dan juga legal bisnisnya. Jadi kalau selama ini legal bisnis kita hanya tahu satu konsen, ternyata banyak,” imbuh Dirjen Semuel.

    Berita Terkait

    Demonstran Bakar Gedung PM Australia, Awas Disinformasi!

    Video itu bukanlah unjuk rasa warga Australia pro-Indonesia yang membakar Gedung Perdana Menteri Australia karena Pulau Pasir. Selengkapnya

    Aplikasi PeduliLindungi Buatan Singapura? Itu Hoaks!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, klaim yang mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi merupa Selengkapnya

    RUU PDP Jamin Perlindungan Data Pribadi yang Progresif dan Komprehensif

    Indonesia memiliki beberapa regulasi sektoral yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Mulai dari Undang-Undang Perbankan, Telekomu Selengkapnya

    Sekjen Kominfo: Widyaiswara Jadi Penerus Pengembangan Kompetensi ASN

    “Widyaiswara merupakan jabatan fungsional yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk memdidik, mengajar dan melatih ASN pada lembaga Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA