Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik
Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya
Tangerang, Kominfo – Sebagai negara kepulauan, Indonesia masih membutuhkan banyak operator radio, khususnya yang mengerti dan memahami aturan frekuensi radio maritime telekomunikasi pelayaran internasional berdasarkan amanat undang-undang. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Politeknik Pelayaran Banten Kementerian Perhubungan melakukan Penandatanganan Berita Acara Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Dukungan Zona Integritas Ujian Negara Radio Elektronik dan Operator Radio (REOR).
“Saya berharap pelaksanaan pendidikan di bidang radio elektronika dan operator radio beserta ujian negaranya ini dapat dilaksanakan di semua lembaga pendidikan, di semua provinsi,” kata Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, Dwi Handoko di Lembaga Pendidikan Politeknik Pelayaran Tangerang, Banten, Rabu (24/06/2020).
Direktur Dwi mengingatkan para taruna di dunia komunikasi pelayaran sangat penting dan strategis sebagai implementasi diberlakukannya ketentuan internasional Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS). "Pemerintah memberikan kesempatan kepada para mualim untuk melengkapi keahliannya sebagai operator, sesuai peraturan internasional STCW 1978, diubah dengan Amandemen 1995 dan STCW 2010 Amandemen Manila, artikel 47 ayat (1) Peraturan Radio Internasional (ITU)." ungkapnya.
Menurut Direktur Operasi Sumber Daya, pemerintah juga ingin adanya transparansi dan reformasi pelayanan sertifikasi REOR kepada masyarakat secara cepat. Antara lain, membangun sistem permohonan/pendaftaran secara daring/online, baik bagi pemohonan baru maupun perpanjangan atau hilang/rusak. “Dapat diterbitkan kembali dan dilakukan pembayaran PNPB dengan cara host to host pada bank yang telah ditunjuk,” katanya.
Direktur Operasi Sumber Daya mewakili Ditjen SDPPI dalam penandatanganan berita acara tersebut. Sedangkan dari pihak Poltekpel dilakukan oleh Direktur Politeknik Pelayaran Banten Joni Turiska.
Direktur Poltekpel Joni Turiska mengucapkan terima kasihnya atas kesepakatan itu. Menurutnya Operator Radio Umum (ORU) merupakan satu persyaratan yang harus dimiliki oleh tenaga transportasi, agar sebuah kapal bisa melakukan pelayaran.
“Ini merupakan satu sistem navigasi untuk bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi posisi kami ini di ujung. Banyak orang yang segan datang ke sini, syukur alhamdullilah Ditjen SDPPI datang kemari, karena kalo tidak ada tekad dan niat, tidak bisa,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubdit Sertifikasi Operator Radio Dodik Sudiyono, Kasubdit Konsultasi dan Data Operasi Sumber Daya Fidyah Ernawati, Kasi Pelayanan Operator Radio Lince Tampubolon, Kasi Konsultasi dan Informasi Sumber Daya Sulistyo Catur, beserta staf terkait.
Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya
Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga inde Selengkapnya
Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya
Pemerintah berupaya mempercepat manfaat dan meminimalisasi risiko AI di beberapa bidang prioritas, misalnya bidang kesehatan, dan reformasi Selengkapnya